Lebih lanjut, Roy menegaskan perseroan mendukung kebijakan ekspor feronikel wajib melalui Danantara. Dia meyakini kebijakan tersebut bakal memperkuat tata kelola ekspor Indonesia.
“Kita pasti support, dan memang kan ada yang bagusnya untuk dikontrol dan lebih bagus ya,” ujarnya.
Sebagai catatan, total kapasitas terpasang smelter pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF) Harita, yang memproduksi feronikel, mencapai 120.000 ton kandungan nikel dalam FeNi per tahun.
Di sisi lain, kapasitas produksi smelter HPAL perseroan mencapai 120.000 ton kandungan nikel dalam bentuk mixed hydroxide precipitate (MHP) per tahun.
Pemerintah melalui PT DSI diketahui akan pengelola ekspor satu pintu untuk sumber daya alam strategis. Tiga komoditas utama yang dikelola pada tahap pertama adalah minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara dan paduen besi (ferro alloy).
Sekadar catatan, ferro alloy atau paduan besi merupakan paduan logam yang menggabungkan unsur besi dengan unsur lainnya. Salah satunya merupakan feronikel, yang merupakan bahan baku besi dan baja nirkarat.
Feronikel merupakan logam paduan yang umumnya terdiri dari campuran besi dan nikel sekitar 20% hingga 40% yang dimanfaatkan sebagai bahan baku komoditas besi dan baja nirkarat.
Sebelumnya, masuknya feronikel sebagai komoditas ekspor PT DSI juga telah diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.
“Sekarang balik ferro alloy, feronikel,” kata Airlangga kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/5/2026).
Airlangga juga menegaskan sistem ekspor satu pintu tersebut dilakukan secara bertahap, mulai I Juni 2026. Setelah itu, eksportir baru mulai wajib mengekspor barangnya melalui PT DSI mulai 1 September 2026.
“Tidak ada yang delay, ini kita sudah perlakukan 1 Juni. Hanya ada tahapannya, tiga bulan pertama apa, nanti tiga bulan kedua apa, kemudian 1 Januari,” tegas dia.
Berdasarkan penjelasan kementerian perdagangan (Kemendag), feronikel menjadi salah satu komoditas yang diatur untuk melakukan ekspor satu pintu melalui PT DSI dengan harmonized system code (kode HS) 72.02.60.00.
Dalam melakukan ekspor, produk feronikel juga wajib memiliki laporan surveyor (LS) atau dokumen pelengkap pabean.
Adapun, produk yang tercakup meliputi feronikel dalam bentuk bongkahan atau lumps dan bentuk ingot dengan kadar ≥8% Ni; lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥4% Ni; serta lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥2% Ni ≤4% dan kadar ≥75% Fe.
(azr/wdh)



























