Logo Bloomberg Technoz

“Itu yang menurut saya menjadi sinyal bahwa kemungkinan besar volume komoditas-komoditas ekspor unggulan kita, CPO dan juga batu bara, itu akan menurun. Nah, ke depan efeknya adalah ke harga komoditas yang menurun setelah adanya DSI ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, saat ini para eksportir dalam negeri tengah memasuki tahap transisi, atau fase awal di mana perusahaan atau eksportir sumber daya alam (SDA) diwajibkan untuk mulai melaporkan kegiatan ekspor mereka kepada PT DSI.

Adapun, periode transisi ini terhitung sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kapal kontainer milik Meratus Waingapu di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./Bloomberg-Dimas Ardian

Kemudian, pemerintah akan melakukan evaluasi selama tiga bulan secara berkala sebelum memasuki tahap berikutnya pada September 2026.

Lalu, penerapan implementasi ekspor satu pintu ini ditargetkan berlaku secara penuh pada 1 Januari 2027.

Terkait dengan periode transisi ke PT DSI, Andry menilai diversifikasi impor dari negara-negara pembeli bisa saja terjadi lebih cepat sebelum implementasi penuh pada awal 2027.  

“Belum sampai ke tahun depan kemungkinan besar importir dari luar negeri itu akan berpikir, daripada beli full dari Indonesia, mendingan cari negara lain apalagi kalau sistemnya [PT DSI] juga belum jelas,” ungkapnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah, terutama melalui PT DSI, untuk tidak melakukan intervensi terhadap kontrak ekspor yang sudah berjalan atau kontrak eksisting.

“Untuk kontrak eksisting yang sudah berjalan, asas yang harus dikedepankan adalah penghormatan terhadap kontrak. Perjanjian perdagangan internasional mengikat para pihak yang telah bersepakat, yakni produsen pertambangan dan buyer di luar negeri,” ungkap Gita saat dihubungi, Senin (1/6/2026).

Gita menyebut kontrak ekspor yang sudah terjalin merupakan area dengan eksposur risiko hukum dan komersial paling tinggi.

“Jadi sangat krusial bagi pemerintah untuk memberikan perlakuan khusus terhadap kontrak berjalan dan kontrak jangka panjang,” katanya.

“Perlu kepastian hukum bahwa kontrak eksisting yang telah disepakati sebelumnya tetap dihormati dan tidak diintervensi; baik selama masa transisi maupun setelah implementasi penuh,” tambahnya.

Adapun, berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), China masih menjadi salah satu pasar ekspor utama bagi batu bara, CPO dan paduan besi sepanjang 2026.

Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS Pudji Ismartini mengatakan negara tujuan ekspor batu bara terbesar adalah India, China, dan Jepang. Untuk ekspor CPO, tujuan utama adalah India, China, dan Pakistan.

"Kemudian untuk negara tujuan [ekspor] ferro alloy adalah China, Korea Selatan, dan India," ujar Pudji dalam konferensi pers di kantor BPS, Selasa (2/6/2026).

Secara kumulatif, nilai ekspor batu bara, CPO, dan paduan besi selama Januari—April 2026 mencapai US$21,85 miliar. Nilai tersebut terdiri atas ekspor batu bara sebesar US$8,48 miliar, ekspor CPO US$8,22 miliar, dan ekspor paduan besi sebesar US$5,15 miliar.

Untuk komoditas batu bara kode harmonized system (HS) 2701, nilai ekspor pada Januari 2026 tercatat sebesar US$1,82 miliar, Februari US$1,66 miliar, Maret US$2,03 miliar, dan April meningkat menjadi US$2,97 miliar.

Sementara itu, ekspor minyak kelapa sawit kode HS 1511 mencapai US$2,29 miliar pada Januari, US$2,4 miliar pada Februari, US$1,42 miliar pada Maret, dan US$2,11 miliar pada April 2026.

Adapun, ekspor paduan besi kode HS 7202 selama Januari—April 2026 tercatat sebesar US$1,18 miliar pada Januari, US$1,18 miliar pada Februari, US$1,38 miliar pada Maret, dan meningkat menjadi US$1,41 miliar pada April.

"Untuk ekspor ferro alloy atau HS 7202 selama Januari—April 2026, Januari US$1,18 miliar, Februari US$1,18 miliar, Maret US$1,38 miliar, dan April US$1,41 miliar," ujar Pudji.

(smr/wdh)

No more pages