Sementara itu, pembayaran Gaji ke-13 bagi pensiunan telah disalurkan sejumlah Rp9,73 triliun untuk 3.097.677 pensiunan (79,27%). Pembayaran itu disalurkan melalui PT Taspen sebesar Rp8,3 triliun untuk 2.600.927 pensiunan (76,79%) serta PT Asabri sebesar Rp1,4 triliun untuk 496.750 pensiunan (97,61%).
Selanjutnya bagi Aparatur Negara di pemerintah daerah (Pemda) Gaji ke-13 telah direalisasikan sebesar Rp414,6 miliar untuk 72.854 Pegawai yang telah dilakukan oleh 5 Pemda dari 546 Pemda (0,92%).
Diketahui, kepastian pembayaran Gaji ke-13 tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. Beleid ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Secara terperinci disebutkan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 2026 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Aparatur negara terdiri dari: PNS, calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara.
Detailnya, pejabat negara terdiri atas presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota MPR, DPR, dan DPD. Kemudian, pejabat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, BPK, KPK, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakilnya, serta pejabat negara lain yang ditentukan undang-undang.
Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan paling banyak yang diterima 1 bulan bagi instansi daerah yang memberi tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan.
Terkait hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan aturan teknis pembayaran gaji ke-13 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2026 Bersumber dari APBN.
(lav)




























