"Artinya dua klausul yang diajukan itu secara sepenuhnya ditolak oleh hakim, tetapi hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon [Polda Metro Jaya] untuk melanjutkan penanganan perkara," ujar Budi.
(dov/frg)
No more pages


























