Singapura Kian Ketat, Medsos Diminta Bereskan Konten Berbahaya
News
12 November 2025 20:10

Gao Yuan—Bloomberg News
Bloomberg, Parlemen Singapura telah mengesahkan undang-undang yang memberikan kewenangan lebih besar kepada otoritas untuk memblokir konten berbahaya di ranah digital.
Kekuasaan yang lebih luas atas platform media sosial seperti Instagram, Facebook, hingga TikTok, jadi upaya terbaru negara tetangga Indonesia ini dalam menekan dampak negatif online.
Para anggota parlemen mengesahkan RUU Keamanan Daring atau Relief and Accountability, yang dikenal sebagai OSRA, selama sidang parlemen hari Rabu (12/11/2025).
Berdasarkan undang-undang baru ini, otoritas, setelah menerima laporan korban, berwenang meminta perusahaan internet — termasuk platform media sosial raksasa — untuk menghapus konten yang dianggap berbahaya, seperti materi yang mempromosikan pelecehan seksual atau perundungan online.




























