Logo Bloomberg Technoz

Menurutnya, potensi penurunan permintaan bijih bisa terjadi jika ekspor feronikel dilakukan lewat PT DSI yang berdampak pada panjangnya rantai pembayaran ekspor, sehingga cash flow atau arus kas perusahaan smelter menjadi lebih lambat. 

“Kalau cash flow melambat karena pembayaran ekspor lebih lama, ini juga berdampak pada pembelian ore ke penambang,” tambahnya. 

Sebagai informasi, sepanjang 2025 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan produksi bijih nikel dalam negeri mencapai 320,37 juta ton, angka ini lebih rendah dari rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) nikel dalam tahun yang sama, yang ditetapkan sebesar 326 juta ton.

Sementara, realisasi pemrosesan bijih nikel di dalam negeri tercatat menyentuh angka 313,67 juta ton. Dengan produksi nickel matte yang dilaporkan sebesar 91.500 ton dan feronikel mencapai 579.430 ton.

Adapun sebelumnya, pemerintah melalui PT DSI diketahui akan pengelola ekspor satu pintu untuk sumber daya alam strategis. Tiga komoditas utama yang dikelola pada tahap pertama adalah minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara dan paduen besi (ferro alloy). 

Sekadar catatan, ferro alloy atau paduan besi merupakan paduan logam yang menggabungkan unsur besi dengan unsur lainnya. Salah satunya merupakan feronikel, yang merupakan bahan baku besi dan baja nirkarat.

Feronikel merupakan logam paduan yang umumnya terdiri dari campuran besi dan nikel sekitar 20% hingga 40% yang dimanfaatkan sebagai bahan baku komoditas besi dan baja nirkarat.

Sebelumnya, masuknya feronikel sebagai komoditas ekspor PT DSI juga telah diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.

“Sekarang balik ferro alloy, feronikel,” kata Airlangga kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/5/2026).

Airlangga juga menegaskan sistem ekspor satu pintu tersebut dilakukan secara bertahap, mulai I Juni 2026. Setelah itu, eksportir baru mulai wajib mengekspor barangnya melalui PT DSI mulai 1 September 2026.

“Tidak ada yang delay, ini kita sudah perlakukan 1 Juni. Hanya ada tahapannya, tiga bulan pertama apa, nanti tiga bulan kedua apa, kemudian 1 Januari,” tegas dia.

Daftar paduan besi yang diatur ekspornya melalui BUMN, termasuk feronikel./dok. Kemendag

Berdasarkan penjelasan kementerian perdagangan (Kemendag), feronikel menjadi salah satu komoditas yang diatur untuk melakukan ekspor satu pintu melalui PT DSI dengan harmonized system code (kode HS) 72.02.60.00.

Dalam melakukan ekspor, produk feronikel juga wajib memiliki laporan surveyor (LS) atau dokumen pelengkap pabean.

Adapun, produk yang tercakup meliputi feronikel dalam bentuk bongkahan atau lumps dan bentuk ingot dengan kadar ≥8% Ni; lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥4% Ni; serta lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥2% Ni ≤4% dan kadar ≥75% Fe.

Di sisi lain, sejumlah produk ferro alloy lain seperti fero mangan, fero silikon, fero kromium, fero molibdenum, fero tungsten, hingga fero titanium juga diwajibkan memiliki LS untuk ekspor.

Adapun, beberapa HS seperti fero niobium dan pos lain-lain tetap masuk kategori bebas pengendalian khusus.

(smr/wdh)

No more pages