Logo Bloomberg Technoz

Untuk diketahui, produk feronikel merupakan hasil pengolahan (hilirisasi) bijih nikel laterit, yang umumnya dicetak menjadi batangan atau granule dan berfungsi sebagai bahan baku utama dalam pembuatan baja nirkarat (stainless steel).

Berbeda dengan batu bara, terang Arif, bijih nikel telah dilarang untuk diekspor sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 11/2019 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Meski begitu, FINI akan terus mencermati dan masih menunggu terbitnya peraturan-peraturan resmi atas rencana tata kelola ekspor SDA strategis ini; baik peraturan pemerintah dan peraturan-peraturan pelaksanaannya untuk masing-masing komoditas.

“Sosialisasi atas Rancangan Peraturan Pemerintah [RPP] Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Strategis Melalui Badan Usaha Milik Negara ini telah dilaksanakan baru-baru ini di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. FINI akan secara terperinci mempelajari potensi dampak terhadap industri nikel atas pembentukan BUMN Khusus Ekspor komoditas strategis ini,” jelas Arif.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memastikan produk olahan nikel, feronikel (FeNi), menjadi salah satu produk paduan besi yang wajib diekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Sekarang balik ferro alloy, feronikel,” kata Airlangga kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/5/2026).

Airlangga menegaskan sistem ekspor satu pintu tersebut dilakukan secara bertahap, mulai I Juni 2026. Setelah itu, eksportir baru mulai wajib mengekspor barangnya melalui PT DSI mulai 1 September 2026.

Airlangga menambahkan, pemerintah bakal melakukan evaluasi dari kebijakan tersebut setiap tiga bulan para dua tahap tersebut.

“Tidak ada yang delay, ini kita sudah perlakukan 1 Juni. Hanya ada tahapannya, tiga bulan pertama apa, nanti tiga bulan kedua apa, kemudian 1 Januari,” tegas dia.

Dia juga mengklaim bakal tetap memperhatikan kontrak eksisting yang dimiliki oleh perusahaan.

“Iya kan memang semua kontrak dihargai, tetapi kan proses pelaporannya harus dilakukan. Selama ini kan tidak ada proses pelaporan,” ujar dia.

Untuk diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), volume ekspor produk turunan nikel seperti ferronickel, nickel matte, dan baja nirkarat mencapai 2,4 juta ton sepanjang tahun 2025 dengan nilai ekspor produk sebesar US$7,47 miliar.

Pada 2024, volumenya mencapai 1,92 juta ton dengan nilai ekspor produk mencapai US$7,99 miliar, atau meningkat 17% secara tahunan dibandingkan dengan ekspor sepanjang 2023.

(smr/wdh)

No more pages