Sebelumnya, Gita juga menegaskan belum dapat memperkirakan potensi kerugian yang dipikul penambang gegara kebijakan tersebut; terlebih implementasi ‘ekspor satu pintu’ tersebut masih dipelajari oleh pelaku industri.
“Kalau bicara potensi kerugian, kami tentu belum bisa menyebut angka karena detail implementasinya masih perlu kami pelajari. Namun, dari sisi industri, risiko komersialnya memang cukup besar karena skema ini berpotensi mengubah model bisnis ekspor yang selama ini berjalan langsung antara produsen dan pembeli luar negeri,” kata Gita ketika dihubungi Selasa (26/5/2026).
Gita menegaskan kebijakan tersebut bakal berdampak besar terhadap kontrak penjualan eksisting yang dimiliki penambang.
Walhasil, dia berharap pemerintah bisa memastikan ekspor melalui anak usaha Danantara tersebut ujung-ujungnya tidak menyebabkan kontrak penambang bermasalah, keterlambatan pengiriman, tambahan biaya, serta risiko klaim dari pembeli.
“Banyak perusahaan sudah memiliki kontrak jangka panjang dengan pembeli, termasuk kesepakatan harga, kualitas batu bara, spesifikasi pengiriman, jadwal kapal, hingga kewajiban penalti apabila terjadi keterlambatan atau perubahan pihak dalam transaksi,” ujarnya.
Di sisi lain, praktisi industri batu bara Hary Kristiono menyoroti kemampuan PT DSI dalam menjalankan kebijakan ekspor satu pintu, sebab anak usaha BPI Danantara itu diprediksi bakal mengurus sekitar 1,5 juta ton ekspor batu bara per hari.
Kristiono, yang juga pengurus Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), meramal ekspor batu bara dengan volume sebesar itu memerlukan setidaknya 23 kapal tanker jenis Panamax setiap harinya.
Adapun, perkirakan ekspor batu bara yang bakal ditangani PT DSI dihitung Kris dengan asumsi besaran ekspor batu bara Indonesia serupa seperti tahun lalu sekitar 536 juta ton.
“Dengan asumsi ekspor sama dengan tahun lalu di 536 juta metrik ton [mt] atau 1,5 juta mt/hari atau 23 kapal sekelas Panamax/hari; bagaimana dokumentasinya? Itu akan menjadi pekerjaan administrasi yang sangat besar, [belum lagi dengan] bagaimana payment term-nya,” kata kata Kristiono yang juga CEO Ucoal, dikutip Minggu (31/5/2026).
Dia menilai mengurus 23 kapal per hari untuk pengangkutan batu bara membutuhkan kerja ekstra, terlebih jika penjualan dilakukan melalui skema free on board barge (FOBB).
Kris menilai kompleksitas ekspor batubara bakal lebih tinggi dibandingkan dengan pengurusan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang hanya satu produk, sebab batu bara memiliki ratusan kualitas hingga merek.
(smr/wdh)



























