Logo Bloomberg Technoz

Indonesia Pulangkan 2 Narapidana Inggris, Nasib Reynhard Sinaga?

Dovana Hasiana
22 October 2025 10:20

Indonesia dan Inggris menandatangi Practical Arrangement terkait pemiindahan dua napi berkewarganegaraan Inggris. (Instagram Kumham.imipas)
Indonesia dan Inggris menandatangi Practical Arrangement terkait pemiindahan dua napi berkewarganegaraan Inggris. (Instagram Kumham.imipas)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris resmi menandatangani Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris, Lindsay Sandiford dan Shahab Shahabadi kembali ke Land of Queen.

Perjanjian ini ditandatangani Menteri Koordinator bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Secretary of State Yvette Cooper di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah mengungkap alasan setuju pemindahan narapidana WNA Inggris karena pertimbangan kemanusiaan. Kedua terpidana, kata Yusril, memiliki kondisi kesehatan yang terus memburuk. Pemerintah pun menilai, keduanya bisa mendapatkan perawatan yang lebih memadai jika dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di Inggris.


"Melalui kerja sama ini, Indonesia dan Inggris menegaskan komitmen untuk memperkuat hubungan bilateral di bidang hukum dan pemasyarakatan, serta memastikan bahwa prinsip kemanusiaan selalu menjadi dasar dalam penegakan hukum internasional," kata Yusril dikutip, Rabu (22/10/2025).

Pratical arrangement Indonesia-Inggris ini sebenarnya kesepakatan resiprokal atau timbal balik. Artinya, pemerintah juga bisa mengajukan permintaan kepada Inggris untuk mengembalikan WNI yang saat ini menjalani hukuman atau penjara di negara tersebut.