Pemerintah Bebaskan Sementara 428 Narapidana Imbas Banjir Sumatra
Dovana Hasiana
30 December 2025 07:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan telah melepaskan sementara 428 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Aceh Tamiang akibat terdampak bencana banjir dan longsor beberapa waktu lalu.
Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia mengatakan pelepasan seluruh narapidana di lapas tersebut dilakukan dengan alasan kemanusiaan. Kendati demikian, Asep belum menjelaskan mengenai tindak lanjut pemerintah untuk mengembalikan narapidana tersebut.
"Untuk wilayah Aceh terdapat satu unit pelaksana teknis yaitu Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Tamiang yang melepaskan seluruh 428 warga binaan pemasyarakatan dengan alasan kemanusiaan," ujar Asep dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dikutip Selasa (30/12/2025).
Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena lapas telah terdampak bencana dan kondisi tidak memungkinkan untuk menjamin keamanan serta kesehatan penghuni. Saat ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada narapidana untuk terlebih dahulu menjalani proses pemulihan. Namun, pemerintah akan memberikan remisi tambahan bagi narapidana yang kembali ke lapas dengan kesadaran sendiri.
“Sekarang ini masih dalam proses pemulihan dan masih ada kemungkinan bencana lanjutan. Kami biarkan warga binaan menjalani proses pemulihan terlebih dahulu. Mudah-mudahan ke depan situasi bisa cepat membaik. Kami telah menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memberikan remisi tambahan, khususnya bagi warga binaan yang kembali dengan kesadaran sendiri,” ujar Agus.































