Penulis novel Supernova itu mengatakan perjuangan tersebut bukan hanya untuk penulis yang saat ini aktif berkarya, tetapi juga bagi generasi penulis berikutnya.
“Kami tahu kebijakan ini bukan hanya untuk kami yang saat ini sedang berjuang, melainkan pula untuk generasi demi generasi penulis ke depan,” lanjutnya.
Dee juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia yang dinilai memprioritaskan perjuangan para penulis terkait skema perpajakan royalti.
Selain itu, ia turut berterima kasih kepada Prof. Haula, Ibu Hayati, dan tim dari Universitas Indonesia yang disebut telah membantu memperjuangkan kebijakan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali menggelontorkan insentif untuk stimulus ekonomi periode semester II 2026 yang diklaim mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejumlah insentif merupakan kelanjutan stimulus sebelumnya, namun ada pula insentif yang baru pertama kali diberikan, yakni berupa diskon tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk para penulis.
“Tentu yang terkait dengan perpajakan bagi penulis, tadi kami sudah memutuskan untuk memberikan insentif pajak kepada penulis diberikan PPh final sebesar 1,5%,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga kepada wartawan di kantornya, Selasa (26/5/2026).
Sebelumnya, royalti penulis dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 6% dari jumlah penghasilan bruto. Penghitungan pajak penulis biasanya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50% dari total penghasilan bruto dalam setahun untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.































