“Ini pelan-pelan, tetapi agak cepat juga sih. Ini seperti Danantara lah. Kita mulai Februari [2025] dengan 3 orang. Akhir Maret sudah 30 orang. Sekarang, setahun kemudian 450 orang. Saya rasa linimasanya serupa, mungkin [PT DSI] bisa sedikit lebih cepat,” ungkap Pandu.
Pandu juga menekankan Danantara melalui PT DSI akan fokus terlebih dahulu untuk melakukan kegiatan membeli dan menjual komoditas tahap pertama yang sudah dipastikan masuk skema ekspor satu pintu, yaitu; minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
“Fokus kami tadi sesuai dengan mandat ya, kita membeli dan terus menjual. Hal-hal yang lain di luar itu belum bisa kami diskusikan karena kita perlu menjalani terlebih dahulu. Setelah itu, kita akan berbicara juga dengan sektor swasta soal ini,” ungkapnya.
Mengutip dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, PT Danantara Sumberday Indonesia dibentuk pada 18 Mei 2026 dan memiliki kantor pusat di Wisma Danantara Indonesia, Jalan Gatot Subroto.
Modal dasar DSI tercatat sebesar Rp100 juta yang terdiri dari 399 lembar saham seri A senilai Rp99.750.000 dan satu lembar saham seri B dengan besaran Rp250.000.
BPI Danantara lewat PT Danantara Asset Management (DAM) memegang 99 lembar saham seri A dengan nilai Rp24.750.000. Sementara itu, saham Seri B dipegang langsung Pemerintah Republik Indonesia dengan nilai Rp250.000.
Pemegang saham menempatkan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama Danantara Sumberdaya. Adapun, Luke sempat menjabat sebagai Direktur di PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Jabatan komisaris utama Danantara Sumberdaya diisi oleh Harold Jonathan Dharma TJ. Dia tercatat pernah menjabat sebagai Direktur di Mandiri Sekuritas.
Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Danantara Sumberdaya memiliki kode KBLI 64200 dengan judul aktivitas perusahaan holding.
Dijelaskan bahwa kelompok KBLI tersebut mencakup kegiatan dari perusahaan holding, yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
Perusahaan holding tidak terlibat dalam kegiatan usaha subsidarinya. Kegiatan mencakup jasa yang diberikan penasihat dan perunding dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
(wdh)






























