Logo Bloomberg Technoz

Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan mulai Selasa, 2 Juni 2026.

Pembayaran dilakukan secara bertahap oleh masing-masing instansi pemerintah pusat maupun daerah sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.

Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak aparatur negara menjelang tahun ajaran baru.

Karena itu, jadwal pencairan sengaja ditempatkan mendekati periode masuk sekolah.

Selain membantu masyarakat, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan dapat menjaga daya beli dan mendorong perputaran ekonomi nasional.

Siapa Saja yang Mendapat Gaji ke-13?

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup berbagai kelompok aparatur negara dan penerima pensiun.

Kelompok penerima meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hakim, hingga pensiunan.

Selain itu, pegawai non ASN di sejumlah lembaga juga masuk dalam kategori penerima sesuai ketentuan pemerintah.

Pemerintah memastikan pencairan dilakukan sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam regulasi terbaru.

Bagi ASN daerah, pemberian tambahan penghasilan disesuaikan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026

Besaran gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok.

Pemerintah menetapkan beberapa komponen yang masuk dalam perhitungan gaji ke-13.

Berikut komponen gaji ke-13 tahun 2026:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan kebutuhan pokok

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Karena adanya tambahan komponen tersebut, nominal yang diterima penerima gaji ke-13 bisa cukup besar tergantung jabatan dan status kepegawaiannya.

Besaran Gaji ke-13 Pimpinan Lembaga Non Struktural

Pemerintah juga menetapkan rincian besaran gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga non struktural.

Berikut rinciannya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800

  • Wakil Ketua: Rp 29.665.400

  • Sekretaris: Rp 28.104.300

  • Anggota: Rp 28.104.300

Nominal tersebut menjadi salah satu besaran tertinggi dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026.

Besaran diterima sesuai jabatan yang diemban masing-masing penerima.

Besaran Gaji ke-13 Pegawai Non ASN Lembaga Non Struktural

Kementerian Pertahanan memberangkatkan 2.019 calon Komponen Cadangan (Komcad) ASN dari 49 kementerian/lembaga pada Senin (13/4). (IG @kemhanri)

Selain pimpinan lembaga, pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pegawai non ASN di lembaga non struktural setara eselon.

Berikut rinciannya:

2. Pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural Setara Eselon

  • Eselon I: Rp 24.886.200

  • Eselon II: Rp 19.514.300

  • Eselon III: Rp 13.842.300

  • Eselon IV: Rp 10.612.900

Besaran tersebut disesuaikan dengan level jabatan dan tanggung jawab masing-masing pegawai.

Semakin tinggi posisi jabatan, semakin besar nominal gaji ke-13 yang diterima.

Besaran Gaji ke-13 Pegawai Non ASN Berdasarkan Pendidikan

Pemerintah juga mengatur besaran gaji ke-13 untuk pegawai non ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.285.200

  • Masa kerja 10 tahun: Rp 4.639.300

  • Masa kerja 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/D1/sederajat

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.907.700

  • Masa kerja 10 tahun: Rp 5.347.400

  • Masa kerja 20 tahun: Rp 5.861.500

c. Pendidikan D2/D3/sederajat

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp 5.488.500

  • Masa kerja 10 tahun: Rp 5.966.100

  • Masa kerja 20 tahun: Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/D4/sederajat

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp 6.591.000

  • Masa kerja 10 tahun: Rp 7.160.500

  • Masa kerja 20 tahun: Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp 7.764.100

  • Masa kerja 10 tahun: Rp 8.357.500

  • Masa kerja 20 tahun: Rp 9.050.500

Rincian tersebut menunjukkan bahwa pendidikan dan masa kerja sangat memengaruhi besaran gaji ke-13 yang diterima pegawai non ASN.

Semakin tinggi pendidikan dan lama masa kerja, nominal yang diterima juga meningkat.

Potongan pada Gaji ke-13

Selain nominal yang diterima, masyarakat juga menyoroti soal potongan pada gaji ke-13 tahun ini. Secara umum, gaji ke-13 tetap dapat dikenakan potongan sesuai aturan yang berlaku. Beberapa potongan yang biasanya berlaku meliputi iuran wajib pegawai dan potongan sah lainnya.

Namun, pemerintah memastikan ketentuan potongan tetap mengikuti regulasi resmi agar tidak memberatkan penerima. Karena itu, jumlah bersih yang diterima tiap pegawai bisa berbeda-beda.

Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Pensiunan juga termasuk kelompok penerima gaji ke-13 tahun 2026. Pemerintah memastikan hak pensiunan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencairan biasanya dilakukan melalui PT Taspen maupun PT Asabri sesuai kategori penerima. Besaran yang diterima mengikuti komponen pensiun bulanan masing-masing penerima.

Karena itu, nominal antar pensiunan dapat berbeda tergantung golongan dan masa kerja sebelumnya.

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Pemerintah menyebut pemberian gaji ke-13 bertujuan membantu kebutuhan pendidikan keluarga aparatur negara.

Menjelang tahun ajaran baru, kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat cukup signifikan.

Mulai dari biaya sekolah, perlengkapan belajar, hingga kebutuhan harian menjadi pengeluaran tambahan masyarakat.

Karena itu, pencairan gaji ke-13 dinilai mampu membantu menjaga stabilitas ekonomi keluarga.

Selain itu, pemerintah berharap kebijakan ini ikut mendorong konsumsi masyarakat.

ASN Daerah Menyesuaikan Fiskal Daerah

Untuk ASN daerah, tambahan penghasilan dalam gaji ke-13 disesuaikan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Hal ini membuat nominal yang diterima ASN daerah berpotensi berbeda di setiap wilayah. Meski demikian, pemerintah daerah tetap diminta memprioritaskan pencairan tepat waktu.

Langkah tersebut dilakukan agar manfaat gaji ke-13 dapat segera dirasakan masyarakat. Pemerintah juga meminta seluruh instansi mempercepat proses administrasi pencairan.

Masyarakat Diimbau Bijak Menggunakan Dana

Tambahan penghasilan melalui gaji ke-13 diharapkan digunakan secara bijak oleh penerima. Pemerintah mengimbau masyarakat memprioritaskan kebutuhan pendidikan dan kebutuhan pokok keluarga.

Selain itu, sebagian dana juga disarankan disimpan sebagai tabungan atau dana darurat. Perencanaan keuangan yang baik dianggap penting agar manfaat gaji ke-13 bisa dirasakan lebih lama.

Dengan pencairan mulai 2 Juni 2026, jutaan penerima diharapkan dapat terbantu menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru sekaligus menjaga kondisi finansial keluarga tetap stabil.

(seo)

No more pages