Ia menambahkan pemerintah akan mulai menjalankan masa transisi kebijakan tersebut pada 1 Juni 2026. Dalam tahap awal, eksportir eksisting masih dapat melakukan ekspor, namun diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI.
“Per tanggal 1 Juni itu transisinya sudah kita mulai. Jadi nanti yang ekspor adalah eksportir existing, kemudian melakukan pelaporan ke PT DSI. Kemudian 1 September kita evaluasi lagi sampai 31 Desember,” sebut dia.
Budi menambahkan, apabila perusahaan-perusahaan yang saat ini melakukan ekspor sudah siap mengalihkan mekanisme ekspor kepada BUMN, maka PT DSI nantinya akan mengambil alih kegiatan ekspor secara penuh.
“Per 1 Januari tahun depan semua sepenuhnya diekspor melalui PT DSI. Kita terus akan mengawasi. Ya mudah-mudahan kita awasi bareng-bareng, mudah-mudahan semua berjalan dengan baik,” pungkasnya.
(ain)






























