OJK pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran jasa pelunasan atau penyelesaian utang, terutama yang meminta pembayaran biaya di muka ataupun mencatut nama OJK secara tidak sah.
Dicky menegaskan masyarakat perlu memastikan legalitas pihak yang menawarkan jasa tersebut melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi maupun memberikan data pribadi.
“Masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi legalitas dan kebenaran informasi melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menghentikan kegiatan usaha PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati).
Perusahaan tersebut diketahui menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya kepada masyarakat.
Dalam praktiknya, entitas tersebut diduga meminta sejumlah biaya kepada korban dengan klaim dapat membantu menyelesaikan persoalan utang maupun pinjaman daring.
(ain)





























