Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE SDA ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Batas konversi devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100% diturunkan menjadi maksimal 50%,” kata Airlangga, Rabu (20/5/2026).
Eksportir SDA juga wajib menempatkan DHE dengan retensi minimal 30% untuk industri migas dan 100% untuk industri nonmigas pada rekening khusus untuk jangka waktu minimal 3 bulan dan 12 bulan untuk non-migas.
Namun, Airlangga menegaskan khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan dengan Indonesia, DHE sektor pertambangan penempatan retensi sebesar 30% untuk minimal 3 bulan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.
AS dikecualikan
Di sisi lain, Airlangga menegaskan tetap melakukan pengecualian kepada negara-negara mitra dagang, khususnya Amerika Serikat dalam aturan tersebut.
"Iya, ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya Amerika Serikat," ujar Airangga kepada wartawan di kantornya, dikutip Jumat (22/5/2026).
Terpisah, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sempat mengatakan, kebijakan tersebut berlaku khusus bagi mitra dagang yang memiliki perjanjian kerjasama perdagangan Internasional.
Perry menggarisbawahi, bank-bank non Himbara tersebut diharuskan memiliki kapasitas yang besar, berkualitas dan bisa memfasilitasi kebutuhan negara, kebutuhan perekonomian, dan kebutuhan pengusaha.
Dengan kata lain, bank itu dapat menampung besarnya transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, hingga infrastruktur untuk menunjang keberlangsungan proses transaksi dan bisnis.
"Dan tentu saja, kriteria yang paling penting adalah bank-bank yang memang dari negara yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan, kesepahaman, dan kesepakatan lainnya mengenai perdagangan," ujar Perry.
Instrumen hingga insentif
Bank Indonesia (BI) memperluas instrumen penempatan DHE SDA. Kini, eksportir dapat memilih memasukkan dana miliknya ke dalam Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk berdenominasi valuta asing.
Instrumen penempatan DHE SDA kini mencakup rekening khusus DHE SDA, term deposit valas, Sekuritas Valas BI (SVBI), Sukuk Valas BI (SUVBI), hingga SUN dan SBSN valas. Tenor juga diperluas menjadi 12 bulan.
Pemerintah akan memberikan insentif penempatan DHE SDA berupa pemberian tarif PPh hingga 0%, sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang ditempatkan pada instrumen penempatan DHE SDA. Jika ditempatkan pada instrumen reguler non DHE akan dikenakan tarif PPh hingga 20%.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan pihaknya segera mengucurkan sejumlah insentif untuk mendukung program tersebut. Salah satunya, DHE SDA diperlakukan sebagai agunan tunai.
“Selanjutnya yang kedua, bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu juga dapat dikecualikan dari penghitungan BMPK atau batas maksimum pemberian kredit,” kata Kiki, sapaan akrabnya, .di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
Sebagai tindak lanjut, OJK juga akan menerbitkan surat kepada seluruh direksi seluruh bank umum. Surat tersebut akan menginformasikan bentuk dukungan OJK dalam implementasi PP tersebut termasuk kebutuhan dukungan kelengkapan data dan informasi yang diperlukan oleh kementerian ataupun lembaga terkait.
(azr/wep)































