“Tapi ternyata kita lihat kan devisa kita nggak naik, seolah-olah kebijakan itu tidak berfungsi sama sekali. Setelah dianalisa, kesimpulan Bapak Presiden adalah banyak uang itu masuk ke sini, ditukar ke rupiah, disalurkan ke bank kecil dengan cepat segera setelah itu bank-bank itu mengirim ke luar negeri ke Singapura sehingga dolar kita di sini habis." kata Purbaya
Sehingga menurut Purbaya, walaupun ekspor Indonesia selalu surplus, dolarnya lebih banyak, namun tak ada dampaknya ke cadangan devisa.
“Jadi dengan cara menarik ke bank-bank negara, bank-bank Himbara, kan pengawasannya lebih gampang nanti. Jadi kalau bank Himbaranya main-main ya kita pecat direksinya, Pak. Jadi kita harapkan dampak dari devisa hasil ekspor itu ke devisa akan semakin signifikan yang akan memperkuat nilai tukar juga." katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang perekonomian, Airlangga Hartanto menyebut bahwa beleid terkait dengan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) akan berlaku mulai 1 Juni 2026.
“Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE SDA ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Batas konversi devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100% diturunkan menjadi maksimal 50%,” kata Airlangga, Rabu (20/5/2026).
Dalam pemaparannya, Airlangga menyebutkan ketentuan utama dari aturan ini. Pertama, eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100%.
Kedua, Eksportir SDA wajib menempatkan DHE dengan retensi minimal 30% untuk industri migas dan 100% untuk industri nonmigas pada rekening khusus untuk jangka waktu minimal 3 bulan untu migas 12 bulan untuk non-migas.
(ell)



























