"Kami harus memastikan legal standing-nya seperti apa agar proses transisi ini tidak memicu masalah kontrak."
Lebih lanjut, Gita juga menyatakan tidak dapat memperkirakan volume ekspor nasional hingga akhir tahun ini yang bakal terdampak kebijakan tersebut.
“Terkait dengan proyeksi atau angka perkiraan volume ekspor secara nasional hingga akhir tahun, kami dari pihak pelaku usaha tidak memegang data agregatnya,” tegas dia.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang memberi kuasa kepada BUMN untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia.
Menurut Kepala Negara, penerbitan PP—yang belum diketahui nomor dan judulnya — tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekspor komoditas Tanah Air.
“Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026).
“Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor.”
Sekadar informasi, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan sebelum implementasi penuh pada 2027, seluruh transaksi penjualan dan ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), paduan besi pada periode Juni hingga Desember 2026 masih bersifat pelaporan kepada Danantara.
Pada tahap awal tersebut, eksportir diwajibkan melaporkan transaksi secara komprehensif untuk diverifikasi kesesuaiannya dengan harga pasar global.
“Nantinya kami akan melihat apakah nilai yang dicantumkan sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai indeks pasar global,” ujar Rosan dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027, Rabu (20/5/2026).
Di sisi lain, dia menyatakan Danantara mulai memberlakukan transaksi ekspor komoditas SDA melalui platform digital yang mulai aktif pada Januari 2027.
Rosan mengatakan platform tersebut disiapkan untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas nasional, sekaligus meningkatkan transparansi transaksi ekspor SDA Indonesia.
“Mulai Januari 2027, transaksi ini baru akan diberlakukan melalui platform kami. Platform tersebut sudah kami siapkan,” kata Rosan.
Menurut Rosan, implementasi platform digital tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah agar tata kelola transaksi ekspor komoditas dilakukan melalui BUMN.
Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, Danantara juga telah membentuk entitas baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Danantara Sumber Daya Indonesia diketahui dibentuk pada 18 Mei 2026 dan memiliki kantor pusat di Wisma Danantara Indonesia, Jalan Gatot Subroto.
Pemegang saham menempatkan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama Danantara Sumberdaya. Adapun, Luke sempat menjabat sebagai Direktur di PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Adapun, jabatan komisaris utama Danantara Sumberdaya diisi oleh Harold Jonathan Dharma TJ. Dia tercatat pernah menjabat sebagai Direktur di Mandiri Sekuritas.
(azr/wdh)



























