Eva mengatakan perseroannya berkomitmen untuk memenuhi setiap kewajiban perusahaan secara bertanggungjawab.
“Sekaligus memastikan operasional Whoosh tetap berjalan normal dan layanan kepada masyarakat tetap terjaga,” kata Eva.
Adapun, BPK sempat menelisik ihwal kesulitan KCIC membayar utang ke Telkomsel setelah kedua perusahaan negara itu mengikat perjanjian komersial spektrum frekuensi radio untuk menyokong proyek Whoosh pada 2023 lalu.
Hasil pemeriksaan BPK itu menjadi bagian dari audit atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2023 dan semester I-2024 pada induk Telkomsel, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).
Audit BPK itu memiliki nomor 64/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/11/2025 bertarikh 21 November 2025.
KCIC dan Telkomsel meneken kerja sama secara komersil atas spektrum frekuensi pada basis frequency division duplex yang terdiri dari 891 MHz-895 MHz untuk keperluan pengiriman frekuensi radio dan 936 MHz-940 MHz untuk keperluan penerimaan frekuensi radio yang merupakan bagian dari Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR).
Kerja sama itu tertuang dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama PKS.025/LG.05/PD-00/1/2023 dan 010100/HK.02/2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Adapun, kerja sama spektrum frekuensi radio itu memiliki kontrak sampai 14 Desember 2030. Lewat perjanjian itu, KCIC mesti membayar kompensasi biaya penggunaan tahunan sebesar Rp878 miliar per tahun kepada Telkomsel.
Selain itu, KCIC mesti membayar biaya jaringan pengganti sekitar Rp1,25 triliun serta biaya operasional dan perawatan tambahan.
Sebagai gantinya, KCIC mendapat hak penggunaan spektrum frekuensi dan mendapat izin penyelenggaran telekomunikasi khusus yang diterbitkan perseroan.
Hanya saja, KCIC belakangan mengalami kesulitan untuk melunasi pembayaran kompensasi tahunan dan biaya jaringan pengganti kepada Telkomsel sejak 2023 lalu.
Mengutip audit BPK, data utang KCIC per 30 Juni 2024 sebesar Rp283,28 miliar. Telkomsel belakangan menagih biaya penggunaan tahunan untuk tahun kedua kepada KCIC sebesar Rp125,3 miliar pada 7 Oktober 2024. Posisi utang itu kemudian naik menjadi Rp408,59 miliar.
Pada tanggal 28 November 2024, KCIC membayar biaya penggunaan tahunan untuk tahun pertama sebesar Rp109,89 miliar. Dengan demikian, utang KCIC ke Telkomsel berkurang menjadi Rp298,7 miliar.
Bloomberg Technoz telah menghubungi VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi dan Manajer Komunikasi Eksternal Telkomsel Kurnia Purwanto terkait piutang macet dari KCIC tersebut. Hanya saja permohonan konfirmasi belum ditanggapi sampai berita tayang.
Menurut BPK, piutang macet Telkomsel itu disebabkan karena KCIC tengah mengalami kesulitan keuangan untuk membayar kewajiban jatuh tempo. Informasi itu diperoleh auditor BPK dari DGM Finance and Budget Controller, GM Internal Audit, and Expert dan GM Legal KCIC pada 6 Desember 2024.
KCIC juga diketahui belum menyerahkan bank garansi kepada Telkomsel sebagai uang jaminan sebesar Rp80 miliar terkait dengan kerja sama spektrum frekuensi radio tersebut. Sampai masa audit akhir 2025, KCIC belum menyerahkan uang jaminan kerja sama frekuensi radio dengan alasan arus kas seret.
Bloomberg Technoz telah meminta konfirmasi kepada Kepala BP BUMN Dony Oskaria ihwal risiko piutang macet Telkomsel dari Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung tersebut. Hanya saja, Donny belum memberi tanggapan sampai berita tayang.
Dony belakangan tengah intens benah —benah tata kelola dan transparansi laporan keuangan seluruh perusahaan pelat merah.
Malahan, Dony mengatakan, karut-marut laporan keuangan BUMN sering kali dipicu oleh praktik manipulasi atau rekayasa keuangan demi memoles kinerja di permukaan.
Akibatnya, negara dan perusahaan harus menanggung kerugian besar, baik karena faktor kelalaian manajemen maupun tindakan melanggar hukum.
“Financial engineering tujuannya performance terlihat lebih baik. Karena investasi yang digelembungkan dan dibesar-besarkan. Rugi karena keteledoran dalam me-manage atau rugi karena fraud," kata Dony dikutip dari siaran pers, Kamis (21/5/2026).
Menurut Dony, lemahnya tata kelola BUMN itu tercermin dari lonjakan nilai impairtment aset BUMN yang menyentuh angka fantastis.
Selain itu, sektor dana pensiun atau dapen BUMN juga menjadi sorotan tajam karena potensi gagal bayar (potential default) yang relatif besar.
"Anda bisa bayangkan pada tahun ini saja impairment hampir Rp100 triliun akibat kesalahan tata kelola," kata dia.
"Tahun ini saya harus menyelesaikan lagi potential default dan exposure kita dana pensiun kurang lebih Rp50 triliun."
(naw)





























