BI Buka Pintu Bank Non-Himbara Tampung DHE SDA, Ini Syaratnya
Sultan Ibnu Affan
21 May 2026 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi melonggarkan dan memperluas penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) kepada bank non Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dari yang sebelumnya hanya khusus kepada Himbara.
Ketentuan tersebut tertuangan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Namun, kebijakan ini berlaku khusus bagi mitra dagang yang memiliki perjanjian kerjasama perdagangan Internasional.
"Kami sudah mempersiapkan Pak Menko bank-banknya yang tentu saja memenuhi persyaratan, selain bank Himbara ya, yang jelas bank Himbara, terus bank-bank yang non Himbara ada kerjasama internasional," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam sosialisasi kebijakan DHE SDA di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Perry menggarisbawahi, bank-bank non Himbara tersebut diharuskan memiliki kapasitas yang besar, berkualitas dan bisa memfasilitasi kebutuhan negara, kebutuhan perekonomian, dan kebutuhan pengusaha.
Dengan kata lain, bank itu dapat menampung besarnya transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, hingga infrastruktur untuk menunjang keberlangsungan proses transaksi dan bisnis.




























