Logo Bloomberg Technoz

Teken MoU SKK Migas, BPMA Jadi Regulator Blok Lepas Pantai Aceh

Sabrina Mulia Rhamadanty
21 May 2026 17:40

Pengeboran minyak oleh perusahaan migas Rusia, PJSC Rosneft Oil Company./dok. Bloomberg
Pengeboran minyak oleh perusahaan migas Rusia, PJSC Rosneft Oil Company./dok. Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengelolaan Minyak dan Gas Aceh (BPMA) melaporkan telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan SKK Migas. Dengan kesepakatan ini, BPMA dapat berpartisipasi dalam pengelolaan area kerja hulu minyak dan gas yang terletak di luar 12 mil laut Aceh sebagai regulator.

Langkah ini dipandang sebagai langkah transisi menuju rencana perluasan kewenangan BPMA di bawah revisi Undang-Undang Tata Kelola Aceh yang sedang berlangsung.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 11/2006 tentang Tata Kelola Aceh dan Peraturan Pemerintah No. 23/2015, kewenangan BPMA saat ini mencakup wilayah darat dan perairan lepas pantai hingga 12 mil laut. 


Sementara itu, beberapa blok eksplorasi utama di Aceh yang terletak di luar batas tersebut telah diatur melalui SKK Migas.

Kepala BPMA Nasri Jalal mengatakan MoU tersebut memungkinkan BPMA untuk bekerja sama dengan SKK Migas dalam melaksanakan fungsi pengaturan untuk operasi hulu minyak dan gas di blok lepas pantai Aceh yang terletak di luar yurisdiksi 12 mil laut saat ini.