Hendro menjelaskan, dalam regulasi yang ada, tanggung jawab utama platform digital adalah menyediakan teknologi dan sistem perlindungan yang memadai. Namun penyalahgunaan teknologi oleh pengguna tetap harus dilihat berdasarkan kasus per kasus.
“Memang pembentukan regulasi itu menitikberatkan kepada platform. Di mana tanggung jawab teman-teman platform adalah menyediakan teknologinya,” ujar Hendro.
“Terkait bagaimana teknologi itu nanti disalahgunakan atau tidak, kita harus melihatnya memang case per case, apakah ada kesengajaan atau pembiaran dari teman-teman platform,” lanjutnya.
Ia juga menyinggung mengenai fitur pembatasan percakapan yang diklaim sudah tersedia di Roblox untuk akun anak-anak. Namun Komdigi masih akan mendalami bagaimana kode morse tersebut dapat digunakan di dalam platform.
“Terkait Roblox sendiri, sementara berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Roblox, semestinya ketika dia di Roblox Kids dan Roblox Select itu ada pembatasan fitur chat,” kata Hendro.
“Saya kurang tahu ini nanti bisa kami analisa lebih dalam. Morse ini digunakan di Roblox yang mana, kira-kira seperti itu,” tambahnya.
Fenomena penggunaan kode morse di Roblox sebelumnya menjadi perhatian setelah sejumlah pengguna anak memanfaatkan kombinasi titik dan garis untuk berkomunikasi tanpa mudah terdeteksi sistem filter percakapan otomatis.
Kasus tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai efektivitas moderasi konten otomatis di platform game dan media sosial, terutama setelah pemerintah menerapkan PP Tunas yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.
(mef/ell)


























