Selain perdagangan karbon, Kemenhut juga mendorong pengembangan skema multiusaha kehutanan. Skema ini memungkinkan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan mengembangkan berbagai sumber pendapatan secara simultan, mulai dari hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata hingga produk bioekonomi seperti biochar dan energi biomassa berkelanjutan.
Menurut Raja Juli, pendekatan multiusaha kehutanan akan meningkatkan daya tarik investasi karena memberikan diversifikasi pendapatan sekaligus memperkuat aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam model bisnis kehutanan Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan penguatan tata kelola kehutanan melalui penyampaian Forest Reference Emission Level kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), operasionalisasi Sistem Registri Nasional (SRN), serta target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 untuk menjadikan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai penyerap karbon bersih pada akhir dekade ini.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menyatakan bahwa terbitnya Permenhut 6/2026 menjadi tonggak sejarah baru dalam akselerasi pasar karbon di sektor kehutanan. Regulasi ini memberikan kepastian prosedur bagi pelaku usaha untuk melakukan perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca.
"APHI dan seluruh anggotanya berkomitmen penuh mengembangkan inisiatif karbon yang memiliki integritas tinggi dan kredibel. Kami ingin memastikan bahwa kredit karbon yang dihasilkan dari hutan Indonesia diakui secara global dan memberikan manfaat nyata bagi ekologi serta ekonomi masyarakat," jelas Soewarso.
Laporan kelompok lingkungan Auriga pada Maret menunjukkan bahwa kehilangan hutan di Indonesia melonjak sebesar 66% pada tahun 2025, level tertinggi dalam delapan tahun terakhir, akibat lemahnya perlindungan lingkungan dan ambisi Presiden Prabowo untuk mencapai swasembada pangan dan energi.
Permenhut 6/2026, yang ditetapkan pada 6 April 2026 lalu, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2025 mengenai nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi nasional.
Regulasi ini mengatur tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan, memberikan kerangka kerja transparan, akuntabel, dan berkelanjutan untuk perdagangan karbon sektor kehutanan bagi dunia usaha, masyarakat, serta mitra global.
(ros)





























