Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Fredy Ferdian Isnartanto memaksa oditur untuk mendapatkan keterangan dari Andrie Yunus sebagai saksi korban. Dia juga berkukuh ingin mengetahui dampak fisik dan psikologis dari serangan empat anggota BAIS tersebut
"Saya minta untuk diupayakan [Andrie Yunus bersaksi di sidang]. Nanti, kalau Oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata dia dalam persidangan, Rabu (29/04/2026).
Hal ini, kata dia tertuang pada Pasal 152 Peradilan Militer yang berbunyi: dalam hal saksi tidak hadir meski pun sudah dipanggil secara sah dan patut, dan hakim ketua mempunyai cukup alasan untuk menduga bahwa saksi itu tidak akan hadir; hakim ketua dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke pengadilan.
"Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban hukum setiap orang. Orang yang menjadi saksi di suatu sidang pengadilan akan memberikan keterangan. Tetapi dengan menolak kewajiban itu dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Fredy
Hal ini merujuk pada Pasal 285 KUHP yang berbunyi: setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II bagi perkara pidana.
(dov/frg)



























