Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, praktik telemarketing berulang dinilai berpotensi memicu keresahan apabila dilakukan tanpa persetujuan konsumen atau dengan frekuensi berlebihan.

Warga meminta OJK selaku regulator dan Asosiasi Fintech agar menindaklajuti keluhan warga. 

“Promosi sah dilakukan, tetapi harus tetap memperhatikan etika komunikasi dan kenyamanan publik. Jika terlalu agresif, justru bisa menjadi bumerang bagi reputasi perusahaan,” ujar Deni, warganet menuliskan hal tersebut di lama media sosialnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Easycash terkait keluhan masyarakat tersebut.

Easycash adalah platform pinjaman daring berbasis teknologi finansial (fintech lending) yang telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini berada di bawah PT Indonesia Fintopia Technology.

(red)

No more pages