Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, dia mengingatkan dana atau aset yang disimpan di luar negeri nantinya tidak akan leluasa digunakan untuk kegiatan bisnis di Indonesia apabila tidak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

"Jadi Anda punya uang di luar pun enggak akan bisa pakai bisnis di sini lagi," tegas Purbaya.

Dia juga menegaskan tidak akan mengaudit ulang terhadap seluruh peserta program tersebut lantaran pemerintah hanya akan memeriksa realisasi komitmen peserta terkait dengan repatriasi dana atau pemulangan aset dari luar negeri ke Indonesia.

"Kalau untuk saya sih begitu tax amnesty sudah selesai, yang dikejar adalah yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya. Itu yang akan kita kejar," ujar Purbaya.

Meski begitu, Purbaya meminta pengusaha tidak panik karena Kementerian Keuangan tidak akan memeriksa kembali seluruh wajib pajak peserta tax amnesty.

"Kita tidak akan berburu di kebun binatang," imbuh Purbaya.

Berdasarkan data yang diterima Bloomberg Technoz dari Ditjen Pajak, terdapat dua kelompok besar yang menjadi sasaran pengawasan Ditjen Pajak.

Pertama, sebanyak 2.424 wajib pajak yang terindikasi gagal merealisasikan komitmen repatriasi harta dari luar negeri, dengan nilai harta yang diindikasikan mencapai Rp23 triliun.

Kedua, sebanyak 35.644 wajib pajak yang terindikasi masih kurang mengungkapkan hartanya, dengan nilai indikasi jauh lebih besar, yakni Rp383 triliun.

Sekadar catatan, dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty kala itu terbagi dua kebijakan. Pertama, pembayaran final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak. Adapun peserta terdiri dari WP OP dan Badan peserta TA. 

Basis pengungkapan yakni harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti TA. Sementara tarif yang dikenakan yaitu 11% untuk harta deklarasi luar negeri (LN); 8% untuk harta LN repatriasi dan harta DN; 6% untuk harta LN reaptriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy. 

Sementara kebijakan kedua, pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020. Peserta yakni orang pribadi dengan basis pengungkapan harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. 

Adapun tarif yang dikenakan yakni 18% untuk harta deklarasi LN; 14% untuk harta LN repatriasi dan harta DN; 12% untuk harta LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy. 

(mfd/ell)

No more pages