Bagi bayi yang telah berusia lebih dari tiga bulan, kepesertaan wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang sudah tercatat di Dukcapil.
Untuk peserta mandiri atau PBPU, biasanya juga diminta melampirkan rekening bank untuk kebutuhan autodebit pembayaran iuran.
Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir
Pendaftaran BPJS Kesehatan bayi kini dapat dilakukan melalui beberapa layanan, baik online maupun offline.
1. Melalui Layanan Pandawa
Orang tua dapat menggunakan layanan administrasi WhatsApp Pandawa milik BPJS Kesehatan. Layanan ini memudahkan proses pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor.
Peserta hanya perlu menghubungi nomor layanan Pandawa dan mengikuti petunjuk administrasi yang diberikan.
2. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan
Pendaftaran juga bisa dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
Petugas akan membantu proses penambahan anggota keluarga dan aktivasi kepesertaan bayi.
3. Melalui Mall Pelayanan Publik
Di beberapa daerah, layanan BPJS Kesehatan tersedia di mall pelayanan publik. Orang tua cukup mendatangi loket BPJS dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
4. Mobile Customer Service
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan Mobile Customer Service atau MCS yang dapat dimanfaatkan masyarakat di wilayah tertentu.
Ketentuan Aktivasi Kepesertaan Bayi
Untuk bayi dari peserta pekerja penerima upah, kepesertaan biasanya langsung aktif mengikuti status orang tua.
Sementara bagi peserta mandiri, status kepesertaan akan aktif setelah pembayaran iuran dilakukan.
Orang tua juga diwajibkan memperbarui data bayi setelah akta kelahiran dan NIK resmi diterbitkan. Pembaruan data tersebut umumnya dilakukan maksimal tiga bulan setelah kelahiran.
Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir menjadi langkah penting agar anak mendapatkan perlindungan kesehatan sejak awal kehidupan.
Dengan memahami syarat dan prosedur pendaftaran, orang tua dapat mengurus kepesertaan bayi dengan lebih mudah dan cepat.
(seo)

























