Kemudian, tarif diusulkan naik menjadi 11% pada rentang HMA US$7.000—US$10.000 per dmt, dari tarif sebelumnya sebesar 7,5% untuk HMA rentang US$7.000—US$8.500 per dmt.
Selanjutnya, tarif royalti diusulkan naik menjadi 12% pada level US$10.000—US$13.000 per dmt, dari tarif saat ini sebesar 8% pada HMA US$8.500—US$10.00 per dmt.
Lalu, tarif diusulkan naik jadi 13% apabila HMA tembaga berada di atas US$13.000 per dmt, dari sebelumnya sebesar 10% jika HMA tembaga di atas US$10.000 per dmt.
Katoda Tembaga
Dalam usulan baru tarif royalti katoda tembaga terhadap produks PT AMNT diusulkan naik paling rendah menjadi 7% untuk HMA di bawah US$7.000 per dmt, dari tarif yang saat ini berlaku sebesar 4% untuk HMA di bawah US$7.000 per dmt.
“Usulan Tarif Royalti Katoda Tembaga berupa penyesuaian [interval] dan tarif dari HMA 7.000 up untuk mengakomodir kenaikan harga,” tulis Ditjen Minerba.
Kemudian 8% pada rentang US$7.000—US$10.000 per dmt, naik dari tarif yang berlaku saat ini sebesar 5% untuk HMA US$7.000—US$8.500 per dmt.
Lalu naik menjadi 9% pada level US$10.000—US$13.000 per dmt, naik dari tarif yang saat ini berlaku sebesar 6% untuk HMA tembaga US$8.500—US$10.000 per dmt.
Kemudian sebesar 10% apabila HMA tembaga berada di atas US$13.000 per dmt, sementara saat ini tarif ditetapkan 7% untuk HMA tembaga di atas US$10.000 per dmt.
Royalti Katoda tembaga:
PP No. 19/2025:
- HMA < US$7.000/dmt: 4%
- US$7.000—<US$8.500/dmt: 5%
- US$8.500—<US$10.000/dmt: 6%
- ≥US$10.000/dmt: 7%
Usulan:
- HMA < US$7.000/dmt: 7%
- US$7.000—<US$10.000/dmt: 8%
- US$10.000—<US$13.000/dmt: 9%
- ≥US$13.000/dmt: 10%
Royalti Konsentrat tembaga:
PP No. 19/2025:
- HMA < US$7.000/dmt: 7%
- US$7.000—<US$8.500/dmt: 7,5%
- US$8.500—<US$10.000/dmt: 8%
- ≥US$10.000/dmt: 10%
Usulan:
- HMA < US$7.000/dmt: 9%
- US$7.000—<US$10.000/dmt: 11%
- US$10.000—<US$13.000/dmt: 12%
- ≥US$13.000/dmt: 13%
(azr/wdh)





























