Logo Bloomberg Technoz

Ia juga menjelaskan bahwa dalam kebijakan PPS khususnya kebijakan yang memperoleh tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah, terdapat persyaratan dan komitmen tertentu yang memang wajib dipenuhi oleh peserta.

Persyaratan tersebut antara lain terkait pengungkapan harta secara benar dan lengkap, repatriasi harta dari luar negeri, maupun realisasi investasi pada Surat Berharga Negara dan/atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlu dipahami bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016–2017,” ungkap Siddhi.

Oleh karena itu, apabila DJP melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya memenuhi syarat dan ketentuan dimaksud, hal tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan yang sejak awal telah diatur dalam UU HPP beserta peraturan pelaksananya, dan bukan merupakan kebijakan baru. 

Pada saat yang sama, APINDO juga mendorong agar DJP senantiasa mengedepankan pendekatan yang persuasif, objektif, proporsional, dan berbasis kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan maupun pemeriksaan, sehingga iklim usaha, kepercayaan Wajib Pajak, dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik.

Sebelumnya, DJP memastikan akan memeriksa wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II yang diduga belum sepenuhnya melaporkan hartanya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penerimaan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP tengah menindaklanjuti pemeriksaan terhadap peserta PPS yang terindikasi masih memiliki aset yang belum diungkapkan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan tingkat kepatuhan wajib pajak peserta PPS, baik dalam hal pengungkapan aset maupun realisasi komitmen repatriasi dana.

DJP juga akan menelusuri kembali kesesuaian pelaksanaan repatriasi serta mengevaluasi kemungkinan masih adanya harta yang belum dilaporkan dalam program PPS.

Sebagai informasi, Harta PPS atau Program Pengungkapan Sukarela merujuk pada seluruh aset yang telah dideklarasikan oleh wajib pajak melalui surat pernyataan pengungkapan harta.

Aset ini diakui keberadaannya untuk memperbaiki kepatuhan pajak di masa lalu, namun tidak disertai kewajiban untuk diinvestasikan ke instrumen tertentu.

Dengan kata lain, harta PPS merupakan aset yang dilaporkan tanpa adanya komitmen investasi. Wajib pajak hanya perlu mengungkapkan aset tersebut agar status perpajakannya menjadi lebih transparan dan sesuai ketentuan.

Dalam sistem Coretax, harta PPS mencakup aset yang berada di dalam negeri maupun luar negeri. Aset luar negeri yang tidak direpatriasi atau tidak dipindahkan ke Indonesia tetap masuk dalam kategori ini selama hanya dideklarasikan.

(ell)

No more pages