Logo Bloomberg Technoz

Padahal, masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan terbaru mengenai tunggakan BPJS Kesehatan.

Apakah Tunggakan BPJS Kesehatan Kena Denda?

Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Banyak peserta mengira keterlambatan membayar iuran BPJS Kesehatan akan langsung dikenakan denda harian yang terus bertambah.

Padahal, BPJS Kesehatan tidak menerapkan sistem denda administratif harian atas keterlambatan pembayaran iuran bulanan.

Sanksi utama yang berlaku adalah penghentian sementara layanan jaminan kesehatan.

Status kepesertaan akan dinonaktifkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta tidak membayar iuran.

Kepesertaan baru akan kembali aktif setelah peserta melunasi seluruh tunggakan iuran.

Pelunasan tunggakan sendiri maksimal dihitung hingga 24 bulan keterlambatan pembayaran.

Informasi ini menjadi penting agar masyarakat tidak salah memahami aturan mengenai denda BPJS Kesehatan.

Ketentuan Denda Layanan BPJS Kesehatan

Meskipun tidak ada denda harian untuk keterlambatan iuran, pemerintah tetap memberlakukan sanksi berupa denda layanan rawat inap.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Ketentuan ini dibuat untuk menjaga prinsip gotong royong dan kedisiplinan pembayaran iuran seluruh peserta.

Kapan Denda Layanan Dikenakan?

Denda layanan hanya dikenakan apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu dekat setelah kepesertaan kembali aktif.

Berikut ketentuannya:

  • Denda berlaku jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.

  • Jika peserta hanya menggunakan layanan rawat jalan, maka tidak dikenakan denda layanan.

Artinya, peserta yang tidak menjalani rawat inap setelah mengaktifkan BPJS biasanya tidak terkena sanksi tambahan.

Besaran Denda BPJS Kesehatan

Besaran denda layanan BPJS Kesehatan memiliki aturan khusus.

Berikut rinciannya:

  • Denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap.

  • Dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan.

  • Maksimal bulan tunggakan yang dihitung adalah 12 bulan.

  • Nominal denda paling tinggi mencapai Rp 30.000.000.

Ketentuan ini membuat peserta perlu lebih berhati-hati agar tidak menunggak terlalu lama.

Peserta yang Tidak Kena Denda

Tidak semua peserta dikenakan denda layanan rawat inap.

Berikut kategori peserta yang dikecualikan:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

  • Peserta yang tergolong masyarakat tidak mampu.

Dengan demikian, peserta kategori tertentu tetap mendapatkan perlindungan tanpa tambahan denda layanan.

Program REHAB Jadi Solusi Tunggakan BPJS

Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Untuk membantu peserta yang memiliki tunggakan besar, BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB.

Program ini menjadi solusi bagi peserta mandiri yang kesulitan melunasi tunggakan sekaligus.

Melalui program REHAB, peserta dapat mencicil pembayaran iuran sesuai kemampuan finansial masing-masing.

Program ini tersedia secara digital sehingga memudahkan peserta melakukan pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Menurut informasi resmi BPJS Kesehatan, program ini khusus diberikan kepada:

  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU.

  • Peserta Bukan Pekerja atau BP.

Dengan adanya program REHAB, peserta bisa mengaktifkan kembali kepesertaan secara lebih ringan dan terencana.

Cara Daftar Program REHAB BPJS Kesehatan

Peserta yang ingin mengikuti program cicilan REHAB wajib memenuhi beberapa syarat tertentu.

Syarat Mengikuti Program REHAB

Berikut syarat utama program REHAB:

  • Terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan.

  • Masuk kategori PBPU atau BP.

  • Memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan.

Jika memenuhi syarat tersebut, peserta dapat langsung mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN.

Batas Waktu Pendaftaran

BPJS Kesehatan juga menetapkan jadwal pendaftaran program REHAB.

Berikut ketentuannya:

  • Pendaftaran maksimal tanggal 28 setiap bulan.

  • Khusus bulan Februari dibatasi sampai tanggal 27.

Sementara itu, masa pembayaran cicilan maksimal dilakukan selama 12 tahapan atau 12 bulan.

Langkah Daftar REHAB Lewat Mobile JKN

Ilustrasi BPJS Mobile JKN (Enavto/Diolah)

Pendaftaran program REHAB dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Mobile JKN.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka Aplikasi Mobile JKN

Masuk ke aplikasi Mobile JKN menggunakan akun yang sudah terdaftar.

2. Pilih Menu REHAB

Pilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap” atau REHAB.

3. Cek Total Tunggakan

Layar akan menampilkan informasi mengenai jumlah total tunggakan dan syarat program.

4. Pilih Jangka Waktu Cicilan

Peserta dapat menentukan jumlah tahapan pembayaran sesuai simulasi yang tersedia.

5. Setujui Syarat dan Ketentuan

Setelah memahami ketentuan program, klik daftar untuk melanjutkan proses.

6. Bayar Cicilan Secara Rutin

Pembayaran cicilan dapat dilakukan melalui:

  • Bank

  • Minimarket

  • Dompet digital

  • Kanal pembayaran resmi BPJS Kesehatan lainnya

Kepesertaan akan kembali aktif otomatis setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan dinyatakan lunas.

Cara Menghindari Kepesertaan Nonaktif

Agar tidak terkena penghentian layanan maupun denda rawat inap, peserta disarankan disiplin membayar iuran setiap bulan.

Ada beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan untuk menghindari tunggakan.

Aktifkan Fitur Autodebet

Langkah paling efektif adalah menggunakan fitur autodebet.

Peserta bisa menghubungkan pembayaran BPJS dengan:

  • Rekening bank

  • Dompet digital

  • Layanan pembayaran otomatis lainnya

Dengan fitur ini, pembayaran iuran akan dilakukan otomatis setiap bulan.

Rutin Memantau Tagihan

Peserta juga dianjurkan rutin memeriksa status tagihan BPJS Kesehatan.

Pemantauan dapat dilakukan melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN

  • WhatsApp CHIKA di nomor 0811-8750-400

Dengan memantau tagihan secara berkala, peserta bisa menghindari keterlambatan pembayaran.

Pentingnya Menjaga Kepesertaan Tetap Aktif

Menjaga status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif menjadi hal yang sangat penting bagi setiap keluarga.

Dengan kepesertaan aktif, masyarakat bisa mendapatkan perlindungan kesehatan kapan saja saat dibutuhkan.

Terutama ketika terjadi kondisi darurat medis yang membutuhkan penanganan cepat di fasilitas kesehatan.

Karena itu, peserta diimbau lebih disiplin membayar iuran dan memanfaatkan program REHAB jika mengalami kesulitan finansial.

Program cicilan tunggakan BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani pembayaran sekaligus yang terlalu besar.

(seo)

No more pages

Artikel Terkait