“Untuk pertanyaan detil terkait duduk perkaranya, sebaiknya menunggu keterangan resmi dari pihak perusahaan,” ujar Arif.
Perwakilan Huadi Nickel Alloy tidak memberikan respons saat dimintai tanggapan.
Kasus Serupa
Lebih lanjut, Arif menyatakan kondisi yang terjadi di Huadi Nickel Alloy Indonesia perlu dicermati oleh pelaku usaha dan pemerintah agar tidak terjadi di smelter lainnya.
Terlebih, kata Arif, sudah terdapat perusahaan tambang yang terintegrasi dengan smelter nikel yang mengumumkan akan menyetop operasional tambang gegara kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) habis.
Perusahaan tambang yang dimaksud Arif adalah PT Weda Bay Nickel (WBN).
Di sisi lain, smelter nikel PT Huafei Nickel Cobalt di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) sudah mengumumkan penyetopan 50% lini produksi gegara operasional tertekan lonjakan harga sulfur.
“Semuanya merupakan cerminan bahwa dunia usaha nasional saat ini tengah menghadapi tekanan berlapis yang makin nyata dan berpotensi mengganggu keberlanjutan operasional industri, khususnya pada sektor pengolahan dan pemurnian serta industri berbasis sumber daya alam termasuk industri nikel,” tegas Arif.
Untuk itu, Arif meminta pemerintah untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang menekan industri mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan fiskal dan keberlanjutan industri.
Dia menyarankan pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan secara adaptif dan responsif terhadap dinamika global, khususnya soal energi dan rantai pasok. Lalu, dia meminta pemerintah meninjau kebijakan pemangkasan produksi bijih nikel agar selaras dengan kebutuhan industri dan menjaga tingkat utilisasi produksi.
Kemudian, menunda atau mengevaluasi serta mengkaji kebijakan perubahan formula Harga Patokan Mineral hingga kondisi industri lebih stabil. Serta, meminta pemerintah menjamin ketersediaan energi dan bahan pendukung industri nikel.
“Hilirisasi tidak dapat berjalan dengan pendekatan kebijakan yang membebani sisi hilir secara berlebihan. Keberhasilan hilirisasi hanya dapat dicapai apabila seluruh rantai nilai tetap berada dalam kondisi ekonomis dan kompetitif,” ungkap dia.
Adapun, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan PKPU sementara terhadap smelter nikel Huadi Nickel Alloy Indonesia yang berlokasi di Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Permohonan tersebut diajukan oleh PT Gamma Berjaya Mineral dan telah diputus dengan status PKPU sementara selama maksimal 45 hari sejak putusan diucapkan pada 28 April 2026.
Untuk diketahui, dalam situs Minerbaone, PT Gamma Berjaya Mineral tercatat memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) mineral logam dengan nomor izin 1115/1/IUP/PMDN/2021.
Dalam amar putusan perkara nomor Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Makassar, majelis hakim menetapkan masa PKPU sementara tersebut untuk memberikan kesempatan kepada para pihak mencapai kesepakatan penyelesaian utang.
Perusahaan smelter pirometalurgi dengan produk akhir NPI tersebut merupakan hasil kongsi antara Shanghai Huadi Industrial Co Ltd yang memegang 51% saham dan PT Duta Nickel Sulawesi yang mengimpit 49%.
Perusahaan itu didirikan pada Desember 2013 lewat kerja sama tambang dan pabrik pemurnian bijih nikel. Adapun, pasokan bijih nikel didapat dari konsesi tambang milik PT Duta Nickel Sulawesi.
Sementara itu, teknologi pemurnian bijih nikel berasal dari Shanghai Huadi Industrial Co Ltd.
Tahun lalu, Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) melaporkan sebanyak 1.200 karyawan mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK)dari HNAI dan 3 entitas bisnis lainnya.
“Per 15 Juni 2025, total ada 1.200 orang [yang terkena PHK] dari tiga perusahaan naungan PT Huadi,” kata Ketua Serikat Tingkat Pabrik SBIPE Abdul Malik saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Abdul menceritakan sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, rentetan ketidakadilan terus dihadapi oleh para pekerja di smelter nikel tersebut; mulai dari PHK sepihak hingga dirumahkan tanpa surat resmi dan upah.
"Per 1 Juli 2025 sebanyak 350 buruh di-PHK tanpa memo, selebihnya perusahaan mengeluarkan memo per 15 juli 2025," ujar Abdul.
(azr/wdh)































