Logo Bloomberg Technoz

"100 ribu (unit) mobil listrik dan 100 ribu motor listrik. Sampai Oktober kita buka" ujar Purbaya.

"Kalau habis nanti kita buka lagi. Kita ingin memastikan pertumbuhan ekonomi terus berjalan," ujar Purbaya menegaskan. 

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tetap memberikan insentif pajak mobil listrik. Selain insentif pajak mobil listrik, Pemprov DKI juga tetap memberikan pembebasan mobil listrik dari aturan ganjil genap.

Dalam keterangannya, insentif fiskal diberikan berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. 

"Arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap juga tetap dipertahankan sebagai bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstrusikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian isentif fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Tetapi menariknya, hal tersebut diterapkan usai ramai beredar aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor, yang kini meliputi pajak untuk mobil listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Bahkan langkah penerapan insentif ini diklaim merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, dalam rangka mempercepat transisi energi dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan

(ain)

No more pages