Logo Bloomberg Technoz

Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya telah menggelar sidang dakwaan kepada empat terduga pelaku yaitu Kapten Nandala Dwi Prasetya; Letnan Satu Sami Lakka; Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono; dan Sersan Dua Edi Sudarko, Rabu lalu (29/04/2026). 

Sesuai penetapan Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto, agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan delapan saksi secara serentak, esok hari. Andrie Yunus seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban pada Kamis (07/05/2026). 

Namun, agenda akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan atau saksi jika aktivis HAM tersebut batal memberikan keterangan.

Fredy sendiri meminta Oditurat Militer untuk mengupayakan menghadirkan saksi korban Andrie Yunus dalam sidang tersebut. Dia pun mengancam akan menggunakan kewenangannya untuk memanggil paksa Andrie Yunus ke muka sidang. Bahkan, mengancam akan menjerat hukum pidana jika menolak memberikan keterangan.

Sedangkan Oditur Militer Muhammad Iswadi mengatakan telah memberikan tiga opsi kepada Andrie Yunus melalui LPSK. Opsi pertama, Andrie bisa memberikan keterangan langsung di pengadilan militer dengan pendampingan LPSK dan tim dokter.

Opsi kedua, Andrie dengan pendampingan LPSK dan tim dokter memberikan keterangan melalui video konference atau panggilan video jarak jauh dari salah satu ruang di RSCM. Terakhir, Andrie bisa memberikan kesaksian tertulis kepada Oditur yang dibacakan dalam sidang.

Delapan Saksi Kasus Andrie Yunus

1. Kolonel Harry Heriadi
Perwira Denma BAIS TNI yang melaporkan kejanggalan pada luka Edi dan Budhi saat menjalani pengobatan di Denkes BAIS TNI. Dia juga yang menyerahkan Edi cs ke Puspom TNI

2. Muhammad Hidayat
Pekerjaan buru lepas yang mengambil motor Andrie Yunus untuk mengejar Edi dan Budhi ke arah RSCM.

3. Fajri
Guru lepas yang berada di lokasi penyerangan dan sempat membantu mengejar Edi dan Budhi yang melarikan diri melawan arah di Jalan Talang menuju RSCM.

4. Nurhadi
Tetangga tempat tinggal Andrie Yunus yang mengetahui keadaannya saat sampai ke rumah kemudian mengantar ke RSCM. 

5. Letkol Alwi Hakim Nasution
Pampres BAIS TNI yang diperintahkan Direktur D Brigadir Jenderal Sembiring untuk melakukan pemeriksaan kepada Edi dan Budhi soal luka-luka yang dialami. Keduanya kemudian memberi pengakuan kepada Alwi, termasuk peran Nandala dan Sami dalam penyerangan Andrie Yunus.

6. Kapten Suyanto
Perwira Denkes BAIS TNI yang memberikan perawatan terhadap Edi dan Budhi. Dia mengetahui detil luka-luka yang dialami kedua anggota BAIS TNI tersebut yang disebabkan terpapar cairan kimia keras.

7. Sertu Arif Firdaus
Prajurit yang diperintahkan Harry untuk memeriksa kondisi Edi dan Budhi yang sudah beberapa hari absen dari kegiatan dengan alasan sakit. Orang pertama yang melihat luka-luka Edi dan Budhi selain Nandala dan Sami.

8. Serda M. Arif Widayanto
Prajurit yang diperintahkan Harry untuk membawa Edi, Budhi, Nandala, dan Sami ke sel tahanan Denma BAIS TNI.

(dov)

No more pages