TAUD Sebut Andrie Yunus Tak Akan Bersaksi di Sidang Militer
Dovana Hasiana
30 April 2026 16:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Afif Abdul Qoyim buka suara mengenai pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 yang akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus sebagai saksi dalam persidangan dugaan penyiraman air keras yang menjerat empat anggota BAIS TNI.
Sesuai dengan pernyataan sikapnya, lanjut Afif, Andrie Yunus menyatakan mosi tidak percaya pada peradilan militer. Dalam pernyataan bersama, Andrie juga mengatakan tak akan menghadiri persidangan.
“Terkait hal itu, sesuai dengan pernyataan sikap AY sendiri dia menyatakan mosi tidak percaya. Dalam pernyataan bersama juga tidak akan menghadiri persidangannya,” ujar Afif saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (30/04/2026).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoal tak adanya berkas pemeriksaan atau kesaksian Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dalam berkas perkara dugaan penyiraman air keras yang menjerat empat anggota BAIS TNI. Hakim tak puas terhadap alasan Oditur Militer II-07 Jakarta yang berdalih belum dapat persetujuan dari LPSK untuk memeriksa Andrie selama proses penyidikan hingga penyusunan dakwaan.
"Saya minta untuk diupayakan [Andrie Yunus bersaksi di sidang]. Nanti, kalau Oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto dikutip, Rabu (29/04/2026).




























