Logo Bloomberg Technoz

"Ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," ujarnya.

Syafrin mengatakan pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas, dengan tetap didukung penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian  menginstrusikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian isentif fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Menariknya hal tersebut diterapkan usai ramai beredar aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor, yang kini meliputi pajak untuk mobil listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Bahkan langkah penerapan insentif ini diklaim merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, dalam rangka mempercepat transisi energi dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," tulis Tito dalam SE yang ditandatanganinya pada Rabu (22/4/2026) dikutip, Kamis (23/4/2026).

(ain)

No more pages