“Kami akan terus memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk melalui penguatan kebijakan, pendampingan teknis, dan pengawasan layanan, guna memastikan kepentingan terbaik bagi anak,” tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah juga mengklaim telah memiliki standar layanan daycare yang aman melalui skema Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Program ini disusun sebagai acuan nasional dalam memastikan kualitas layanan pengasuhan.
Arifah menyebut saat ini terdapat 70 daycare yang telah memenuhi standar TARA, terdiri dari 16 unit di tingkat kementerian/lembaga dan 54 di tingkat daerah, termasuk lima daycare di Yogyakarta.
“Kami telah memiliki standarisasi yang memadai untuk memastikan kualitas layanan pengasuhan alternatif anak. TARA mencakup tujuh komponen utama yang harus dipenuhi, meliputi legalitas kelembagaan, ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, serta sarana dan prasarana yang memadai, termasuk penyediaan CCTV yang dapat diakses oleh orang tua,” ujarnya.
Ia menambahkan, standar tersebut juga mengatur berbagai aspek penting lain dalam pengasuhan anak. “Selain itu, TARA juga mengatur perencanaan layanan berbasis prinsip hak anak, pelaporan tumbuh kembang anak, sistem keselamatan anak, manajemen risiko, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi,” kata Arifah.
Pemerintah berharap, melalui kombinasi penguatan regulasi, pengawasan, serta kanal aduan yang responsif, kualitas layanan daycare di Indonesia dapat meningkat dan kasus serupa tidak kembali terulang.
(lav)





























