Logo Bloomberg Technoz

Rafael Alun Putar Uang Korupsi Jalankan Bisnis-bisnisnya

Sultan Ibnu Affan
21 July 2023 16:10

Tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Proses penyidikan kasus penerimaan gratifikasi oleh pejabat Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo masih terus bergulir. Kini aliran uang Rafael kembali diendus oleh KPK dan diduga digunakan untuk keperluan bisnis.

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu ditemukan usai KPK memeriksa 3 orang saksi pada Kamis (20/7/2023). Ketiga saksi tersebut yakni pimpinan bisnis penukaran uang money changer Sandi Valas, Ahmad Marzuki, seorang wiraswasta Timothy Pieter Pribadhi dan Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh Tersangka RAT melalui beberapa kegiatan bisnis," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).

Rafael menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Dia diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama 12 tahun yaitu periode 2011-2023. Kasus ini terungkap setelah penganiayaan yang melibatkan putra Rafael yaitu Mario Dandy Satriyo viral. Gaya hidup Mario Dandy yang tampak dari media sosial membuat publik bertanya-tanya seberapa kaya Rafael. LHKPN kemudian diusut dan menjadi jalan pembuka tak wajarnya harta Rafael.

Teranyar, ia juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 10 Mei 2023 lalu. Ia kembali diduga kuat memiliki kepemilikan aset-aset yang ada kaitannya dengan dugaan TPPU yakni di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.