Logo Bloomberg Technoz

Alasan Kejagung harus Periksa Menko Airlangga terkait Kasus CPO

Sultan Ibnu Affan
21 July 2023 13:50

Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023) sebagai saksi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Diketahui bahwa kasus CPO tersebut sudah bergulir sejak tahun lalu. Bahkan pengadilan sudah memvonis para terdakwa pada Januari tahun ini yakni Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bernama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA. Ketiganya diketahui divonis 1 tahun penjara. 

Masih soal kasus CPO tersebut pada Maret 2023, Kejaksaan Agung memang menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka yakni PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), PT Permata Hijau Group (PHG) dan PT Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG). Pada bulan ini, Kejaksaan juga sudah menggeledah dan menyita sejumlah aset dari tiga korporasi tersebut.

Namun soal pemanggilan Airlangga tersebut menurut Kejaksaan Agung bukan karena mendapatkan bukti dari penggeledahan tersangka korporasi.

"Enggak, enggak ada kaitannya. Kalau korporasi itu digeledah ada beberapa kemungkinan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana di kantor Kejagung, Jumat (21/7/2023).

Kemungkinan penggeledahan korporasi kata dia bisa karena pertama, pengamanan aset. Kedua, di lokasi tersebut diduga ada benda yang berkaitan dengan tindak pidana. Oleh karena itu biasanya dibarengi dengan penyitaan aset.