Logo Bloomberg Technoz

Asal & Tujuan Uang Rp27 M di Kasus BTS Segera Ditetapkan Kejagung

Sultan Ibnu Affan
21 July 2023 15:10

Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa uang senilai Rp27 M di Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa uang senilai Rp27 M di Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan status uang yang dikembalikan oleh pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Bakti Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Termasuk apakah uang Rp27 miliar termasuk uang dalam putaran korupsi BTS atau di luarnya untuk mengamankan agar kasus ini tak disidik aparat hukum.

"Jadi kalau khusus untuk 27 miliar itu, kemarin sudah saya sampaikan. Dalam waktu dekat penyidik akan menentukan statusnya. Artinya ini masih dalam proses pendalaman. Bahwa penyidik akan pastikan status uang ini," kata epala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana di kantornya di Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Dengan penentuan status uang tersebut maka Kejaksaan Agung bisa mengetahui setidaknya tiga hal yakni asal uang, tujuannya dan peruntukannya. Diketahui dalam kasus BTS yang sudah menjerat sejumlah tersangka itu termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate, ratusan orang sudah diperiksa. Bahkan kata Ketut, hingga saat ini sudah ada 500 orang yang diperiksa sebagai saksi.

"Apakah milik si A, B, C, orang yang berperkara atau diluar perkara tentu nanti akan disampaikan oleh penyidik," katanya lagi.

Ketut mengatakan, penyidik Gedung Bundar masih membutuhkan waktu satu hingga dua minggu ke depan.