Logo Bloomberg Technoz

11 Asuransi Masuk Pengawasan Khusus, Ada Jiwasraya & Wanaartha

Tara Marchelin
03 February 2023 09:51

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sebanyak 13 perusahaan asuransi masuk daftar pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, dua di antara perusahaan tersebut telah berhasil disehatkan kembali. 

“Ada 13 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus tapi kami tidak bisa menyebutkan nama asuransinya. Dapat kami sampaikan, ada 2 perusahaan yang telah berhasil disehatkan dan kembali ke pengawasan normal. Jadi di IKNB kita membagi pengawasan menjadi pengawasan normal dan pengawasan khusus,” kata Ogi dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (2/2/2023). 

Dengan demikian, jumlah perusahaan yang berada dalam pengawasan khusus menjadi 11 perusahaan termasuk asuransi Jiwasraya, Wanaartha Life, dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera. Tidak hanya terhadap perusahaan asuransi, OJK juga akan memperkuat pengawasan terhadap jasa penunjang IKNB seperti kantor akuntan publik, konsultan aktuaria dan broker pialang. 

“Direktur yang mengawasi namanya direktur jasa penunjang yang fungsinya lebih kepada memberi pendaftaran izin, pengawasannya belum diperkuat. Sekarang, itu kita perkuat dan menjadi bagian dari pengawasan perasuransian secara end to end,” ujar dia.

Asuransi Bermasalah

Ogi juga menyampaikan perkembangan terkait penyelesaian kasus yang menjerat empat perusahaan asuransi yang masuk daftar pengawasan khusus. Untuk kasus Wanaartha Life, OJK melakukan verifikasi calon tim likuidasi yang diajukan perusahaan. Hasilnya, hanya dua orang yang lolos dari tiga yang diajukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.