Logo Bloomberg Technoz

“Saat ini tim likuidasi telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM atas akta penetapan RUPS sirkular untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi tanggal 30 Desember 2022,” katanya. 

Berdasarkan pengumuman dari tim likuidasi, kata Ogi, para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan dan kreditur dapat segera menyampaikan tagihan. Selanjutnya, tim likuidasi akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak. Para pemegang polis juga diimbau untuk memperhatikan batas penyerahan tagihan pada tim likuidasi.      

“OJK juga telah berkoordinasi dengan tim likuidasi dan meminta untuk menangani proses pendaftar tagihan secara aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian,” kata Ogi.

Oleh karenanya OJK mendorong agar polisi menyita harta milik pemegang saham pengendali Wanaartha Life untuk membayar kewajiban pada pemegang polis. Para pemegang saham yang masih berada di luar negeri juga diminta untuk kembali ke Indonesia dan bertanggung jawab.

Selain itu, OJK akan memberi tindakan tegas terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, appointed actuary dan konsultan aktuaria yang menyediakan jasa untuk Wanaartha Life. 

Untuk asuransi jiwa Kresna Life, OJK telah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022 terkait rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi. Terkait rencana tersebut, OJK menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko dan konsekuensi atas rencana tersebut. 

Kresna Life diberikan waktu satu bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK. Nantinya, kecukupan RPK akan diulas oleh OJK.

"OJK telah memberikan kesempatan pada Kresna Life untuk mengajukan RPK yang komprehensif, terstruktur, dan terukur. Jika pada kesempatan terakhir ini, RPK yang disampaikan tidak dapat menyelesaikan permasalahan Perusahaan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas," Ogi menekankan.

Sementara terkait Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB), OJK secara intensif memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental AJBB. Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun.

Ogi mengatakan, dalam RPK terakhir, diputuskan untuk tetap melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama secara konsisten. Hal itu dilakukan dengan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu melakukan bagi rugi dan untung, sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB. 

“Sebagai konsekuensinya, manfaat polis mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif, sehingga defisit ekuitas AJBB mengalami penurunan secara signifikan,” katanya.

AJBB juga merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk asuransi melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.

Sampai saat ini, lanjut Ogi, pihaknya masih mengkaji RPK yang diajukan AJBB dengan melakukan On Site Supervisory Presence. Hal ini untuk memastikan kesiapan apabila RPK dilaksanakan.

Hasil kajian tersebut diantaranya didasarkan atas perhitungan aset dan kewajiban yang telah diverifikasi oleh konsultan aktuaria dan konsultan penilai aset independen dengan asistensi dari Bank Dunia.

Sementara itu, dalam penanganan Jiwasraya, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Bahkan beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.

Ogi mengatakan pengalihan portofolio polis Jiwasraya saat ini sedang berlangsung secara bertahap. IFG Life, pihak yang menerima pengalihan, makin kuat secara permodalan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG. 

Meskipun demikian, untuk mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham Jiwasraya agar semua polis yang setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya. 

"Jiwasraya harus dapat menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan dimaksud," imbuh dia.

(tar/ezr)

No more pages