Logo Bloomberg Technoz

Pada tanggal 29 Juli 2004, berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 07/Pdt.G/2004/PN.JKT.PST, ditetapkan setidaknya empat poin putusan sebagai berikut.

  1. Menyatakan sah sertifikat-sertifikat NCD yang diterbitkan oleh Unibank.
  2. Perusahaan adalah pemilik yang sah dan karenanya berhak menerima pembayaran atas sertifikat-sertifikat NCD.
  3. BPPN telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perusahaan.
  4. BPPN untuk membayar kerugian kepada Perusahaan berupa nilai nominal sertifikat-sertifikat NCD tersebut yang seluruhnya bernilai US$28 juta.

Pada 31 Oktober 2005, BPPN kemudian melakukan banding atas keputusan tersebut ke Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi BPPN.

Jusuf Hamka di DPP Golkar. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Pada 15 November 2007, CMNP melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap keputusan kasasi Mahkamah Agung RI No. 413K/PDT/2006 tersebut di atas. Namun, MA menolak permohonan peninjauan kembali yang dilakukan CMNP.

Jusuf Hamka tidak menyerah. Pada 28 Februari 2025, CMNP mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Jakarta Pusat terhadap Hary Tanoesoedibjo selaku Tergugat I, BHIT selaku Tergugat II, Tito Sulistio selaku Turut Tergugat I, dan Teddy Kharsadi selaku Turut Tergugat II terkait pertukaran surat berharga NCD milik Hary Tanoesodibjo dengan Medium Term Note (MTN) dan Obligasi Tahap II milik Perusahaan dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immaterial yang masing-masing sebesar US$6,31 miliar dan US$1 miliar.

Pada 5 Maret 2025, CMNP juga telah melaporkan Hary Tanosoedibjo atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan terkait NCD tersebut kepada Polda Metro Jaya.

Putusan Pengadilan

PN Jakarta Pusat telah mengetuk palu terkait kasus tersebut. Hakim menghukum Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau setara Rp480 miliar dengan asumsi kurs saat ini. 

Majelis hakim menyatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi PT Citra Marga Nusaphala Persada milik pengusaha Jusuf Hamka.

“Ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” ujar Sunoto dalam siaran pers, dikutip Kamis (23/04/2026). 

Hakim juga menghukum Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Secara keseluruhan, total ganti rugi yang dibebankan kepada Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding mencapai Rp530 miliar.

(red)

No more pages