Logo Bloomberg Technoz

Pidana penjara: 12 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. 
Uang Pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama tujuh tahun.

2. Direktur Gas, Pertochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara

Pidana penjara: 10 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. 
Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.

3. SVP Integreted Supply Chain Juni 2017-November 2018 atau Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia, Toto Nugroho

Pidana penjara: 10 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. 
Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama tujuh tahun.

4. Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018-2020, Hasto Wibowo

Pidana penjara: 10 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. 
Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama tujuh tahun.

5. Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra

Pidana penjara: enam tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. 
Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

(dov/frg)

No more pages