Pidana penjara: 12 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.
Uang Pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama tujuh tahun.
2. Direktur Gas, Pertochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara
Pidana penjara: 10 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.
Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.
3. SVP Integreted Supply Chain Juni 2017-November 2018 atau Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia, Toto Nugroho
Pidana penjara: 10 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.
Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama tujuh tahun.
4. Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018-2020, Hasto Wibowo
Pidana penjara: 10 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.
Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama tujuh tahun.
5. Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra
Pidana penjara: enam tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.
Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
(dov/frg)
































