Sebagai informasi, OJK sedang merancang Peraturan OJK (POJK) baru mengenai RBB. Rancangan aturan anyar tersebut salah satunya mendorong industri untuk masuk dalam program-program prioritas pemerintah.
Dalam rancangan beleid tersebut OJK tidak hanya mendorong sektor jasa keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi juga berperan terhadap pembangunan nasional. Program prioritas pemerintah yang dimaksud di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), 3 Juta Rumah, dan Koperasi/Kelurahan Desa Merah Putih (KDMP).
Rancangan aturan tersebut juga mendorong perbankan agar lebih berpihak kepada UMKM, tidak hanya dalam hal penyaluran pembiayaan tetapi juga secara kualitas.
“Kami sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Nah itu di dalamnya bagaimana juga kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi kepada awak media, Selasa (7/4/2026).
Menanggapi hal ini, ekonom berpandangan rencana OJK untuk mendorong pembiayaan perbankan dalam mendukung program pemerintah melalui rencana revisi aturan RBB dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi.
Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi mengkhawatirkan arah kebijakan tersebut berpotensi menggeser fungsi bank dari lembaga intermediasi berbasis prudential menjadi instrumen kebijakan fiskal terselubung.
(lav)































