Keempat, perekrutan pekerja rumah tangga secara tidak langsung yang dilakukan oleh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring. Kelima, salah satu hak pekerja rumah tangga yang diatur dalam naskah ini adalah berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS.
Keenam, calon pekerja rumah tangga mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Ketujuh, pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga. Kedelapan, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesembilan, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga dilarang memotong upah, memungut biaya dalam bentuk dengan alasan apapun dari calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga. Selanjutnya, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pekerja rumah tangga dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan.
Lalu, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai pekerja rumah tangga sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai pekerja rumah tangga.
"Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku," ujar Bob Hasan.
(dov/frg)































