Logo Bloomberg Technoz

Perkiraan Pajak Mobil Listrik Jaecoo J5 EV usai PKB Diberlakukan

Redaksi
20 April 2026 12:00

Jaecoo J5 EV (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Jaecoo J5 EV (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor, yang kini meliputi pajak untuk mobil listrik. Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menghapuskan pembebasan biaya nol rupiah untuk kendaraan listrik.

Ketentuan ini akan mengubah besaran biaya pajak kendaraan listrik. Sebelum penerapan aturan ini, biaya pajak mobil listrik berkisar Rp140-150 ribu rupiah untuk komponen SWDKLLJ.

Berikut simulasi salah satu pajak mobil listrik untuk model Jaecoo J5 EV misalnya. J5 EV merupakan model kedua terlaris dalam penjualan mobil per Maret 2026. Jaecoo J5 EV di posisi kedua dengan penjualan sebanyak 2.959 unit pada Maret 2026, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya sebanyak 2.926 unit.

Simulasi pajak Jaecoo J5 EV


Berdasarkan lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, NJKB (Nilai Jual Kendaaraan Bermotor) J5 EV Comfort Long Range adalah Rp199 juta. Sementara itu dengan formula bobot kompensasi 1,050 maka Dasar Pengenaan Pajak (DP) PKB adalah Rp208,9 juta.

Pajak J5 EV Long Range
PKB: DP PKB x tarif PKB
= Rp208,9 juta x 2%
= Rp4,178juta