Logo Bloomberg Technoz

Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 4,178 juta + Rp143 ribu
= RP 4,321 juta

Simulasi di atas merupakan gambaran awal jika pajak yang ditetapkan daerah diberlakukan sama seperti pajak mobil konvensional. Seperti diketahui, sejumlah provinsi belum menetapkan besaran resmi tarif PKB untuk kendaraan listrik.

"Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Justru sebaliknya, dengan adanya insentif yang tepat sasaran, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tetap tumbuh secara positif," tulis Bapenda melalui laman resmi, kemarin.

"Setiap kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga pada keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan," lanjut pernyataan Bapenda.

(ain)

No more pages