Logo Bloomberg Technoz

Mujani menjadi pihak yang lebih dahulu dilaporkan ke polisi usai dituduh mendorong upaya menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto dari pemerintahannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan itu dibuat oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.

Laporan itu diserahkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (08/04/2026) jam 21.30 WIB -- hari yang sama saat Kepala Negara menyinggung soal penggulingan presiden saat memberikan pidato kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih di Kompleks Istana. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.

"Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB terkait pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 [tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]," ujar Budi kepada awak media, Kamis (09/04/2026). 

Perlu diketahui, Pasal 246 KUHP itu mengatur setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori lima. 

Terbaru, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima dua laporan polisi Feri Amsari usai menyampaikan kritik yang mempertanyakan soal swasembada pangan. Budi menjelaskan laporan itu dilayangkan oleh individu bernama Minta Ito Simamora (MIS) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara. Dia juga turut menyampaikan barang bukti.

"Barang bukti yang disampaikan ada tangkapan layar termasuk satu flashdisk hasil dari unggahan. Terlapor di mana adalah terlapor dalam lidik, dan di mana pelapornya adalah MIS," ujar Budi kepada awak media, dikutip Sabtu (18/04/2026).

Budi mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori tiga.

Selain itu, polisi juga menerima laporan yang dilayangkan oleh individu dengan inisial RMN. Dia juga melaporkan Feri Amsari dengan Pasal 264 KUHP. Polisi telah menerima laporan itu sejak Kamis (16/04/2026).

(lav)

No more pages