Adapun, Norwegian Oil Fund dibentuk pemerintah Norwegia untuk menginvestasikan surplus pendapatan dari industri minyak, dana yang dikelola tersebut turut membantu pendanaan pelayanan kesehatan, peningkatan sistem pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur.
Industri minyak bahkan dilaporkan menyumbang 40%—70% dari seluruh ekspor Norwegia, sehingga diklaim menjadi negara produsen minyak terbesar ke-8 dan produsen gas alam terbesar ke-3 di dunia.
Dalam situs resminya, dijelaskan bahwa surplus pendapatan tersebut dikontrol secara ketat dan transparan oleh Norges Bank Investment Management (NBIMN).
Norwegia sendiri mulanya mulai melakukan eksplorasi migas pada 1960-an, setelah eksplorasi yang dilakukan Belanda berhasil. Kala itu, Norwegia mulai mengeksplorasi sumber daya di sepanjang pantainya.
Kemudian pada 1969, perusahaan Amerika Phillips menemukan salah satu ladang minyak lepas pantai terbesar yakni Ekofisk. Eksploitasi dari lapangan minyak tersebut dimulai pada 1971 dan diperkirakan beroperasi hingga 2050.
Gegara penemuan itu, Norwegia mendapatkan keuntungan yang sangat besar dalam waktu singkat. Tak lama setelah itu Norwegia mendirikan perusahaan minyak milik negara, Equinor pada 1972.
Norwegia juga memegang prinsip bahwa 50% dari setiap lisensi minyak harus dimiliki oleh negara. Saat ini, Norwegia tercatat memiliki sekitar 67% saham Equinor dan memastikan keuntungan dari bisnis minyak bakal memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hingga pada akhirnya Norwegia membentuk Government Pension Fund Global atau lebih dikenal Norwegian Oil Fund, sebuah dana kekayaan negara atau SWF yang mengelola keuntungan dari minyak.
Norwegian Oil Fund juga memiliki sekitar 1,5% dari saham perusahaan publik dunia seperti Apple, Amazon, hingga Visa. SWF tersebut juga memiliki aset di London, New York, hingga Tokyo.
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) baru yang bakal menggantikan UU No. 22/2001 tentang Migas.
Aturan baru tersebut bakal membatalkan hingga 50 pasal yang ada di UU Migas lama, sehingga aturan tersebut bukan merupakan revisi dari beleid sebelumnya.
Sejumlah poin penting dalam rumusan UU Migas baru tersebut adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) migas yang bakal menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta diaturnya Petroleum Fund.
Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto menjelaskan Petroleum Fund merupakan sebagian dana penerimaan negara dari sektor migas yang disisihkan untuk mengoptimalkan kegiatan subsektor migas yaitu meningkatkan eksplorasi migas hingga meningkatkan cadangan minyak atau bahan bakar minyak (BBM).
“Terus ini selain tata kelola di hulu, menyangkut tentang kelembagaan tata kelola, ada juga konsep baru tentang Petroleum Fund. Jadi nantinya tidak seluruh hasil migas itu lantas masuk APBN, tetapi ada yang dipisahkan menjadi semacam sovereign wealth fund [SWF],” kata Sugeng ketika ditemui di Kompleks DPR RI, pekan ini.
Ihwal BUK migas baru yang akan dibentuk, Sugeng menerangkan nantinya badan tersebut bakal memiliki tugas yang lebih luas dari SKK Migas termasuk dapat melakukan eksplorasi di hulu migas dan turut mengambil peran dalam proses eksploitasi migas.
Dengan demikian, nantinya blok migas yang dieksplorasi oleh BUK migas dapat turut digarap oleh BUK tersebut, bersama-sama dengan operator.
Akan tetapi, Sugeng menegaskan kontrol atas blok migas tersebut tetap menjadi kewenangan BUK migas.
Dengan begitu, Sugeng memastikan BUK migas tersebut bakal ikut menanggung margin error dari proses eksplorasi dan eksploitasi lapangan migas, dana tersebut dapat dibiayai dari Petroleum Fund.
(azr/wdh)




























