Logo Bloomberg Technoz

Perpres Baru, BUMN Bisa Langsung Impor Migas Tanpa Tender

Azura Yumna Ramadani Purnama
30 May 2026 12:00

Aktivitas peremajaan jalur pipa migas PHE ONWJ di Anjungan UWA (Dok. PHE)
Aktivitas peremajaan jalur pipa migas PHE ONWJ di Anjungan UWA (Dok. PHE)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor minyak dan gas (migas) saat ini dapat melakukan impor komoditas migas tanpa melakukan tender atau melalui penunjukan langsung, bahkan diperbolehkan melakukan pengadaan meski terdapat perbedaan harga.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/atau liquefied petroleum gas untuk ketahanan energi nasional. 

Dalam pasal 7 ayat 3 beleid itu, dijelaskan dalam keadaan mendesak maka BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia luar negeri.


Adapun, impor tetap dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan tahunan. Kemudian, pelaksanaan impor atas rencana kebutuhan tahunan dilakukan dengan persetujuan alokasi dari menteri.

Bahkan, jika kondisi pasar sedang berfluktuasi dan ketersediaan komoditas di pasar global terbatas, maka BUMN di sektor energi dapat melakukan kontrak pengadaan untuk jangka waktu tertentu atau tahun jamak.